Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan suap pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Satu dari kedua saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono. Dia akan diperiksa sebagai saksi bersama dengan pegawai PT HTK Yudha Afrizal Friara.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI [Asty Winasti]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Selasa (9/4/2019).
Asti merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus ini. Dia adalah Manager Marketing PT HTK sekaligus diduga pemberi suap kepada anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui tangan kanannya bernama Indung yang juga menjadi tersangka.
Bowo diduga menerima suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog)—selaku anak usaha Pupuk Indonesia—dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), selaku cucu dari PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk.
KPK menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.
Baca Juga
Sementara uang yang telah disita KPK senilai Rp8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400 ribu amplop di kantor PT Inersia milik Bowo.
Artinya, dari Rp8 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima Bowo dari pihak lain sebagai gratifikasi. Dalam hal ini, KPK telah mengkantongi identitas tersebut.
Di sisi lain, manajemen PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk., turut angkat bicara terkait kasus yang melibatkan salah satu marketing manager dari cucu perusahaannya.
Perusahaan milik Tommy Soeharto itu pada intinya menyampaikan bahwa PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) berperan bukan sebagai pemilik kapal dan operasional, namun sebagai investment holding.
Direktur Utama HITS Budi Haryono menyatakan salah satu unit usaha dan pemilik beberapa kapal yang berada di bawah PT HTK adalah cucu perusahaan yang bernama PT Hutama Trans Kencana.
"[Perusahaan] memiliki kapal tanker kimia gas yang menyumbang 2,89% dari pendapatan perseroan di 2018," ujarnya dikutip Bisnis dalam keterangan kepada Bursa Efek Indonesia, Rabu (2/5/2019).
Pihaknya mengaku sangat prihatin dengan kejadian yang mengejutkan dan di luar perkiraan perseroan.
Dalam menghadapi permasalahan ini, katanya, perseroan sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pada KPK.