Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Caleg Petahana tak Lapor LHKPN, Klik Link Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengumumkan nama-nama caleg petahana yang tak mengumumkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2018-2019. Pengumuman bisa dipantau via situs resmi KPK di https://www.kpk.go.id/id/pantau-lhkpn.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengumumkan nama-nama caleg petahana yang tak mengumumkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2018-2019. Pengumuman bisa dipantau via situs resmi KPK di https://www.kpk.go.id/id/pantau-lhkpn.

Pengumuman tersebut juga berlaku bagi legislator dan penyelenggara lain yang sudah atau belum melaporkan LHKPN dan diurutkan sesuai abjad. Dengan begitu, masyarakat bisa melihat secara langsung kepatuhan calon legislator sebagai referensi.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan seluruh caleg yang maju kembali di Pemilu 2019 ini telah terdata baik dengan status telah patuh tepat waktu, terlambat lapor atau sama sekali belum melaporkan daftar hartanya.

Pengumuman nama-nama pejabat dan caleg tersebut hasil kerja sama antara KPK dan KPU. Hasilnya, kata Pahala, memang ada sedikit perbaikan tingkat kepatuhan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Ini sebagai salah satu bukti komitmen legislatif terutama DPRD. Tahun lalu [tingkat kepatuhan] 20%, tahun ini hampir 70%. Kami pikir sebagian besar legislatif kan nyalon [maju] lagi," kata Pahala, Senin (8/4/2019).

Sejauh ini, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN per 8 April 2019 sedikit tak jauh berubah dengan pelaporan akhir pada 31 Maret 2019 lalu. 

Tingkat kepatuhan anggota DPR telah mencapai 63,82% dengan wajib lapor sebanyak 550 orang, 351 telah lapor, dan 199 di antaranya belum lapor. 

Selanjutnya, DPD RI dengan tingkat kepatuhan 77,27%, dengan wajib lapor 132 orang, sudah lapor 102 dan 30 orang belum lapor.

Kemudian, anggota DPRD dengan persentase 69,20%, dengan wajib lapor mencapai 17.663 orang, sudah lapor 12.222, serta  belum lapor sebanyak 5.441 orang.

Namun, apabila dipisah secara runut maka tingkat kepatuhan calon anggota legislatif DPR mencapai 14,81% dengan wajib lapor 648, sudah lapor 96 dan 552 belum lapor.

Selanjutnya, DPD RI mencapai 79,45% dengan wajib lapor 696 yang di antaranya 553 sudah lapor dan 143 belum lapor.

Terakhir, caleg DPRD dengan tingkat kepatuhan 38,91% dengan wajib lapor 8.972 orang, sebanyak 3.491 sudah lapor dan 5.481 belum lapor.

Pahala mengatakan pelaporan LHKPN sebetulnya menjadi instrumen penguji apakah caleg tersebut dapat jujur atau tidak. Terkait hal tersebut, publik bisa menilainya melalui situs tersebut.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pengumuman LHKPN bagi para caleg yang maju kembali sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Langkah itu dilakukan setelah upaya KPU terkait regulasi pelarangan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual kepada anak belum bisa diwujudkan. 

Arief mengatakan KPU dan KPK juga sudah memberi kelonggaran agar para calon terpilih melaporkan LHKPN paling lambat 7 hari setelah dinyatakan terpilih oleh KPU. Namun demikian, KPU juga mengimbau agar pelaporan dapat dipercepat.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper