Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Malaysia menahan pasangan suami istri tokoh masyarakat karena diduga menyiksa tiga pekerja rumah tangga asal Indonesia (TKI). Kasus ini mencuat setelah tiga tenaga kerja tersebut berhasil kabur dari kediaman majikannya.
Melansir The Star Online, Jumat (5/4/2019), Asisten Komandan Kepolisian Kajang Dzaffir Mohd Yussof mengungkapkan pasangan suami istri yang bergelar Tan Sri dan Puan Sri itu ditahan pada Rabu (3/4/2019) sekitar pukul 8 pagi.
Keduanya lalu diinterogasi di kantor kepolisian Kajang dan dibawa ke pengadilan magistrat Kajang untuk proses lebih lanjut.
"Hakim Nor Afidah Idris memberikan perintah untuk menahan keduanya selama 9 jam. Penahanan itu berakhir pukul 5 sore," ungkap Achmad Dzaffir.
Dzaffir juga menyatakan bahwa kepolisian tengah menyelidiki kasus ini dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 13 Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007. Pasangan tersebut diduga mempekerjakan pendatang korban perdagangan.
Ketiga tenaga kerja asal Indonesia berusia di antara 25 sampai 41 itu dikabarkan berada di bawah perlindungan kepolisian setelah kabur dari majikan mereka. Mereka meninggalkan kediaman di kawasan Country Heights dengan cara memanjat pagar dan melompatinya. Ketiganya lantas meminta bantuan seorang pria untuk diantar ke konsulat Indonesia.
Baca Juga
Staf Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia, Yusron B. Ambary, membenarkan bahwa ketiga pekerja itu meminta perlindungan ke konsulat.
Mereka mengaku mendapat siksaan dan tidak menerima gaji. Ketiganya pun tak bisa kembali ke tanah air karena sang majikan menahan paspor mereka.
Sebelum ketiga pekerja itu kabur, KBRI juga sempat melaporkan dugaan penganiayaan pada 22 Maret ke kantor polisi Tun HS Lee. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa ketiganya telah beke