Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU : Dugaan Kartel Tiket Pesawat Tidak Ada Urusan dengan Kebijakan Pemerintah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus fokus melakukan pengumpulan bukti-bukti dalam tahap penyelidikan terkait dengan dugaan kartel harga tiket pesawat terbang.
/Bisnis
/Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dugaan kartel harga tiket pesawat terbang tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

“Kementerian Perhubungan sudah memberikan keterangan bahwa kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi hampir bersamaan bukan merupakan kebijakan pemerintah,” ujar Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, Kamis (4/4/2019).

Dengan demikan, lanjutnya, pihaknya terus fokus melakukan pengumpulan bukti-bukti dalam tahap penyelidikan terkait dengan dugaan kartel tersebut, sebelum melakukan pemberkasan lalu menetapkan para terlapor dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPPU melayangkan surat kepada Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan klarifikasi dari instansi tersebut terkait ada tidaknya kebijakan pemerintah yang mendorong pihak swasta menaikkan harga tiket pesawat terbang dalam waktu yang hampir bersamaan.

Surat tersebut dilayangkan pada akhir Januari 2019 dan Kemenhub sempat mengirimkan perwakilan untuk memberikan jawaban.

Akan tetapi, pejabat yang diutus menurut KPPU bukanlah penentu kebijakan melainkan seorang pelaksana kebijakan sehingga KPPU terus menagih jawaban klarifikasi dari instansi yang dipimpin oleh Menteri Budi Karya Sumadi tersebut. Setelah menanti, pada akhir Maret 2019, Kemenhub secara resmi telah memberikan jawaban tersebut.

“Kalau ada kebijakan dari pemerintah, maka KPPU memiliki kewajiban melakukan advokasi kebijakan sekaligus rekomendasi kepada pemerintah,” ujar Guntur sesudah KPPU melayangkan surat ke Kemenhub.

Sementara itu, terkait penyelidikan perkara ini,. Guntur mengatakan bahwa belum ada perkembangan yang signifikan. Para investigator masih terus melakukan pengumpulan bukti dan informasi serta belum menetapkan pihak manapun sebagai terlapor.

“Dalam rapat komisioner pekan depan juga belum ada agenda peningkatan status dari penyelidikan ke pemberkasan,” paparnya.

Seperti diketahui, KPPU telah memutuskan untuk meningkatkan satatus penanganan dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan beberapa indikasi yang mengarah ke dugaan kartel. Selain perkara tiket penerbangan, KPPU juga telah menaikkan status ke penyelidikan mengenai kenaikan tarif kargo maskapai penerbangan secara serempak.

Komisi telah memanggil beberapa perusahaan jasa pengiriman selaku pengguna jasa kargo seperti JNE, Tiki, dan J&T yang memiliki market share yang besar serta terdampak langsung dari kenaikan tarif kargo maskapai.

“Kami juga sudah menaikkan status penanganan dugaan rangkap jabatan direksi dan komisaris Garuda Indonesia di Sriwijaya Air. Sementara untuk dugaan kartel bagasi, sudah masuk dalam tahap penelitian,” tambahnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah sesumbar menyiapkan aturan baru yang mesti ditaati maskapai apabila tarif tak kunjung turun. Dia menegaskan, tidak akan ada penurunan tarif batas atas  penerbangan.

"Kamai tinggal bikin subclass saja kalau belum turun. Subclass itu contohnya, yang boleh full price itu 20%, 20% lagi itu tarifnya 70%, tapi nanti kami tentukan," katanya.

Artinya, Kemenhub nantinya tidak hanya mengatur mengenai batas atas dan bawah dari penerbangan dalam negeri, tetapi juga mengatur pula berapa jumlah kursi pesawat yang diberi harga penuh, yang 75% maupun 50%. Dengan demikian, aturan mengenai tarif menjadi lebih detil.

Dia menegaskan aturan tersebut hanya terjadi kalau maskapai tidak menurunkan tarif penerbangan. "Kalau mereka turun saya tidak berlakukan," tegasnya.

Budi menyebutkan pemerintah akan terus memperhatikan aktivitas maskapai di masa-masa mendatang. Dia sudah melihat adanya itikad baik dari maskapai dengan memberikan potongan harga.

"Nanti kalau setelah itu dia berubah dan harganya naik, kita tentukan subprice, tapi saya sudah bicara kalian [maskapai] harus memberikan ruang bagi orang-orang yang punya kemampuan terbatas," katanya.

Dia menuturkan aturan tersebut akan dibuat dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Udara. Dasar penentuannya akan fleksibel dan subprice itu baru dilakukan kalau maskapai tidak menurunkan harga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper