Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Akan Panggil Kepala Desa di Bogor Terkait Video Ajakan Pilih Jokowi

Bawaslu akan meminta klarifikasi terkait isi video viral kepala desa yang mengumpulkan dan mengajak jajaran di bawahnya untuk mencoblos Jokowi di Pilpres nanti.
Spanduk dukungan atas pelaksanaan Asian Games 2018 terpampang di Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Spanduk dukungan atas pelaksanaan Asian Games 2018 terpampang di Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Bawaslu Kabupaten Bogor berencana akan memanggil seorang kepala desa terkait dugaan pelanggaran pemilu pada Kamis 4 April 2019.

Bawaslu akan meminta klarifikasi terkait isi video viral kepala desa yang mengumpulkan dan mengajak jajaran di bawahnya untuk mencoblos Jokowi di Pilpres nanti.

"Hasil pendalaman dan investigasi, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Rumpin," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah, saat dihubungi, Rabu (3/4/2019).

Video itu beredar di grup-grup percakapan di telepon genggam. Isinya, seorang pria tengah berbicara di depan masyarakat dan mengaku sebagai aparat pemerintah setempat. Dia memberi arahan soal pilihan dalam pilpres nanti dalam tuturan bahasa Sunda.

“Jadi saeutikna abdi sebagai kepala desa, mohon ka tokoh masyarakat, RT, RW, mohon dukung eta nomor 1, eta bapa jokowi. Siap teu? [Saya sebagai kepala desa, mohon ke tokoh masyarakat, rt dan rw dukung nomor 1, Bapak Jokowi, siap tidak?],” kata pria dalam video tersebut yang disambut dengan teriakan “siap”.

Dalam video itu disebutkan, masyarakat setempat sengaja dikumpulkan oleh kepala desa tersebut guna menyamakan persepsi terhadap dukungan paslon nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi, dalam Pemilu Presiden 2019.

“Ku naon nepi ka dikumpulkeun ka tokoh masyarakat, rt, rw, supaya urang sadayana aya kekompakan [Kenapa sampe dikumpulin tokoh masyarakat, rt, rw, biar kita semua kompak)]” kata pria tersebut.

“Jadi sim kuring sebagai aparat pemerintahan, daek teu daek, resep teu resep, urang kudu nurut kanu di luhur. Mohon kepada ka sadayana coblos nomor hiji nya eta presiden jokowi. [Jadi saya sebagai aparat pemerintahan, kita semua harus nurut sama atasan, mau tidak mau, suka tidak suka. Mohon ke semua coblos nomor satu Presiden Jokowi],” kata sang kepala desa.

Video viral kepala desa ajak coblos Jokowi itu berdurasi 2 menit 20 detik. Jika terbukti bersalah, Irfan menjelaskan, si kepala desa terancam pidana kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta sesuai dengan Pasal 282 dan Pasal 490 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper