Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Mafia Bola, Berkas Perkara Joko Driyono Dilimpahkan ke Kejagung

Kejaksaan Agung RI pada Selasa (2/4/2019) menerima berkas perkara Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, tersangka kasus perusakan dan penghilangan barang bukti yang diduga terkait kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia dari Satgas Anti Mafia Sepak Bola Polri.
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019) dinihari./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019) dinihari./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI pada Selasa (2/4/2019) menerima berkas perkara Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, tersangka kasus perusakan dan penghilangan barang bukti yang diduga terkait kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia dari Satgas Anti Mafia Sepak Bola Polri.

Tersangka Joko Driyono disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berkas perkara tersebut saat ini sedang dilakukan penelitian oleh tim jaksa peneliti terkait dengan persyaratan formil dan materiilnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 yang dilanjutkan dengan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada hari yang sama.

Joko Driyono diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper