Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Berharap Pelaku Penembakan Selandia Baru Dihukum Mati

Majelis Ulama Indonesia menilai seharusnya pelaku aksi penembakan massal di Selandia Baru dihukum mati.
Aparat keamanan berjaga di Masjid Al Noor, TKP serangan terorisme di Christchurch, Selandia Baru./Reuters
Aparat keamanan berjaga di Masjid Al Noor, TKP serangan terorisme di Christchurch, Selandia Baru./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia menyatakan mestinya pelaku penembakan massal di Christchurch, Selandia Baru dihukum mati.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Dia menuturkan hukuman mati seharusnya dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan dan sekaligus memberi efek jera agar tidak terjadi peristiwa serupa.

"Menurut saya ini tidak adil. Saya tidak bisa menerima. Saya harap pemerintah Selandia Baru memberi hukuman mati untuk pelaku," kata Anwar di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (28/3/2019).

Selandia Baru tidak memiliki sistem hukuman mati. Hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan adalah hukuman penjara seumur hidup.

Anwar, yang juga Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menilai aksi terorisme itu seharusnya tidak diberi kesempatan hidup karena telah membunuh 50 Muslim yang sedang salat Jumat di 2 masjid di Christchurch.

Kuasa Usaha Kedutaan Besar Selandia Baru untuk Indonesia Roy Ferguson mengatakan tidak ada hukuman mati di Selandia Baru. Maka, harapan hukuman mati bagi pelaku penembakan akan sulit diwujudkan.

Tetapi, dia memastikan pelaku bakal dihukum dalam waktu yang lama. Pelaku juga akan dijaga dan diawasi secara ketat.

"Kami berharap pelaku mendapat hukuman berat. Tapi hukuman apa, saya tidak bisa berspekulasi karena proses pengadilan sedang berlangsung," ucap Ferguson.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper