Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Eksekusi Terpidana PLTU Riau-1 Eni Saragih ke Lapas Tangerang

Terpidana kasus kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tangerang
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). Eni Saragih divonis majelis hakim 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo./Antara-Hafidz Mubarak
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). Eni Saragih divonis majelis hakim 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo./Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana kasus kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tangerang.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan Eni Saragih telah dieksekusi pada Selasa (26/3/2019).

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Eni M. Saragih ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tangerang," kata Febri dalam pesan singkat, Kamis (28/3/2019).

Awal Maret lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih atas kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Febri mengatakan putusan tersebut telah berkekuatan hukum (inkracht van gewijsde) di tingkat Pengadilan. Eni juga tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. 

"KPK memandang hukuman yang dijatuhkan hakim telah cukup proporsional dan terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan," kata Febri.

Dalam kasus ini, politikus Golkar itu terbukti menerima suap dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo senilai Rp4,75 miliar serta gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan SG$40.000 dari sejumlah direktur perusahaan minyak dan gas (Migas).

Eni juga menerima gratifikasi masing-masing Rp250 juta dari Direktur PT Smelting Prihadi Santoso, Rp100 juta dan SG$40.000 dari Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja, Rp5 miliar dari pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Samin Tan, dan Rp250 juta dari Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim.

Eni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Eni menyusul Kotjo yang sudah lebih dulu dipidana dengan masa hukuman 4,5 tahun karena diperberat di tingkat Pengadilan Tinggi. Mulanya, dia hanya dihukum 2 tahun 8 bulan.

Sementara mantan Mensos Idrus Marham, masih menjalani proses persidangan dengan tahapan pembacaan pleidoi Kamis (28/3/2019) ini. Dia telah dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Di sisi lain, Febri mengaku pihak KPK tak akan berhenti dalam menelusuri keterlibatan pihak lain.

"KPK masih terus mencermati dugaan keterlibatan dan peran pihak lain dalam perkara ini."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper