Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pimpinan dan direksi PT Krakatau Steel Tbk. agar serius berbenah dalam tata kelola perusahaan.
Peringatan tersebut agar kasus dugaan suap yang menimpa salah satu direkturnya tak terulang kembali di perusahaan yang bergerak pada produksi baja itu.
"Selain aspek penindakan, KPK juga mengingatkan agar jajaran pimpinan dan pegawai PT KS serius berbenah ke dalam [tata kelola] dan hal ini [kasus suap] jangan sampai terulang kembali," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (26/3/2019).
Perseroan milik negara dengan kode saham KRAS ini, ujar dia, seharusnya dapat memberikan contoh yang lebih kuat di sektor swasta. Hal itu agar roda bisnis yang dijalankan dapat berlangsung secara sehat dan ada pemisahan yang lebih tegas antara kepentingan pribadi dan korporasi.
Apalagi, KRAS adalah salah satu BUMN yang berarti penting dalam produksi dan perekonomian di Indonesia.
"Sehingga upaya menjaga agar BUMN kita bersih dari korupsi adalah salah satu pekerjaan yang wajib jadi perhatian bersama, apalagi keuangan BUMN juga termasuk keuangan negara," paparnya.
Sementara dalam penyidikan kasus dugaan suap ini, KPK telah menggeledah kantor pusat KRAS di Cilegon, Banten, sejak Senin (25/3/2019) hingga Selasa (26/3/2019) dini hari tadi.
"Tim menyisir enam ruangan dalam proses penggeledahan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut," kata Febri, Selasa (26/3/2019).
Adapun keenam ruangan yang digeledah tersebut adalah ruang Direktur Teknologi dan Produksi, ruang Direktur Logistik, ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel, ruang Manager Blast Furnace Plan, ruang GM Central Maintenance & Facility dan ruangan Material Procurement.
"Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan oleh PT KS [Krakatau Steel]," ujarnya.
Tak hanya dokumen, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang berasal dari data computer PT KS. Bukti-bukti tersebut, kata Febri, akan dipelajari lebih lanjut untuk proses penyidikan.
Sementara itu, tersangka Kurniawan Eddy Tjokro [KET] alias Yudy Tjokro menyerahkan diri ke KPK tadi pagi. Dia merupakan pemberi suap kepada tersangka Wisnu Kuncoro dalam kasus pengadaan barang dan jasa di perusahaan pelat merah itu.
"Tadi pagi sekitar Pukul 10.30 WIB tersangka KET, seorang swasta, didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke KPK," ujar Febri.
Saat ini, lanjut Febri, KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Dia sebelumnya sempat buron pada saat operasi tangkap tangan KPK kepada Wisnu Kuncoro.
Perkara ini bermula ketika KPK menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan di tiga lokasi Jakarta, Tangerang Selatan, dan Banten, Sabtu (23/3/2019).
Kemudian, KPK menetapkan empat orang tersangka selain Wisnu, yaitu Alexander Muskitta (swasta), Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan bos Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudy Tjokro. Sementara sisanya dilepas dan berstatus sebagai saksi.