Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono resmi ditahan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2019), usai menjalani pemeriksaan kelimanya sebagai tersangka kasus perusakan dan penghilangan barang bukti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, selama 15 jam.
Sejak datang Senin pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, Joko Driyono langsung masuk dan menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait dengan perusakan barang bukti dan aktivitas keuangannya.
Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, keluar dari ruang penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa, sekitar jam 00.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
"Pak Joko, komentar terkait penahanan ini pak," ujar awak media yang menunggunya di depan ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Namun Joko Driyono bergeming atas pertanyaan wartawan itu dan melanjutkan perjalanan ke ruang tahanan Polda Metro Jaya dengan dikawal oleh penyidik.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 yang dilanjutkan dengan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada Kamis, 14 Februari 2019.
Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Setelah lima kali menjalani pemeriksaan dalam status tersangka, Joko Driyono ditahan dengan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.
"Dalam proses pemeriksaan dari Januari hingga Maret baik sebagai saksi dan tersangka, dan beberapa kali yang bersangkutan tidak hadir maka setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan gelar perkara pukul 14.00 WIB Satgas Anti Mafia Bola melakukan penahanan JD untuk keperluan proses penyidikan selanjutnya," ujar Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta.
Hendro menyebut, penahanan Joko Driyono akan berlangsung selama 20 hari sejak tanggal 25 Maret 2019 serta diberlakukan pencekalan selama enam bulan. Penahanan Jokdri, juga terkait laporan yang dibuat mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani terkait kasus pengaturan skor Liga 3.