Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polres Kepulauan Seribu Bekuk Muncikari Prostitusi Online

Polisi Bekuk Muncikari Prostitusi Online
Ilustrasi/JIBI-Ivanovich Aldino
Ilustrasi/JIBI-Ivanovich Aldino

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu membekuk seorang muncikari prostitusi daring berinisial TAA di sebuah rumah kos di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis 7 Februari lalu.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Moehammad Sandy Hermawan mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan temuan patroli siber jajarannya yang menemukan sebuah situs yang menjajakan pekerja seks komersial yang bisa dipesan secara daring.

“Pada situs tersebut ditemukan sebuah akun dengan nama Shaman Angels berisi foto-foto perempuan yang bisa dipesan,” kata Sandy di Mapolres Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Senin (25/3/2019).

Berdasarkan temuan tersebut, petugas lalu melakukan penyamaran dengan memesan jasa wanita yang dijajakan. Ketika itu, muncikari TAA mematok harga Rp1,8 juta untuk sekali kencan dengan uang muka sebesar Rp500 ribu.

“Setelah dilakukan transfer, sisa pembayaran Rp1,3 juta diberikan langsung oleh pelanggan kepada perempuan yang melayani,” ujar Sandy.

Setelah dilakukan pembayaran, anggota Satreskrim Kepulauan Seribu kemudian menunggu wanita tersebut di tempat yang sudah disepakati di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Setelah wanita itu datang, polisi kemudian langsung mengamankan seorang wanita kemudian diketahui berinisial AAN yang kemudian ditetapkan sebagai saksi korban. AAN kemudian diminta untuk menunjukkan keberadaan TAA yang berperan sebagai muncikari.

“Tersangka TAA ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku di antaranya pakaian dalam, celana dan kaos, dua buah ponsel, bukti transfer Rp500 ribu serta buku tabungan dan kartu ATM Bank BNI atas nama pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper