Bisnis.com, JAKARTA - Relawan Barisan Advokat Pengawal Jokowi-Ma'ruf melaporkan pemilik akun Facebook bernama Firmansyah ke Bareskrim Mabes Polri.
Pemilik akun Facebook itu memposting foto dan artikel yang dinilai mengandung ujaran kebencian serta penghinaan terhadap simbol negara.
Ketua Umum Barisan Advokat Pengawal Jokowi-Ma'ruf, Liswar Mahdi mengungkapkan pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti berupa screenshot sejumlah postingan pemilik akun Facebook bernama Firmansyah. Menurut Liswar, laporan tersebut telah diterima penyidik Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan kepolisian: LP/B/0321/III/2019/Bareskrim ter tanggal 25 Maret 2019.
"Sesuai dengan UU dan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian yang diberlakukan sejak 8 Oktober 2015, maka kami sebagai pelapor memohon agar Mabes Polri segera memproses hukum saudara pemilik akun Facebook Firmansyah atau siapapun pemilik akun itu," tuturnya, Senin (25/3).
Liswar berharap Bareskrim Mabes Polri profesional menangani perkara tersebut. Menurutnya, alasan dia melaporkan pemilik akun Facebook tersebut ke Bareskrim Mabes Polri yaitu agar tidak ada lagi masyarakat yang menghina simbol negara.
"Harapan kami tentunya laporan itu ditindaklanjuti. Jadi siapapun yang menghina simbol negara itu harus dihukum supaya tidak ada lagi masyarakat yang memperlakukan simbol negara seperti itu," katanya.
Menurutnya, pemilik akun Facebook atas nama Firmansyah itu sudah seringkali memposting gambar dan tulisan yang tidak baik. Salah satu gambar yang diposting menurutnya adalah foto kepala Presiden Jokowi dengan tubuh hewan yang sedang dinaiki oleh Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputeri.
"Foto itu ditambahi tulisan-tulisan mengandung ujaran kebencian. Ini kan tidak pantas. Kami mau agar Bareskrim segera memproses pemilik akun ini," ujarnya.