Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019 yang menimpa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.
Ketiga saksi yang dipanggil tersebut adalah ASN (aparatur sipis negara) Kemenag Kanwil Yogyakarta Abdul Rochim, Tokoh PPP Jatim Asep Saifuddin Chalim, dan Ketua DPW PPP Jatim H.M Musyaffa Noer.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RMY [Romahurmuziy]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (25/3/2019).
Khusus Saifuddin Chalim, sebelumnya Romahurmuziy alias Rommy pernah menyebut nama itu sebagai kiai yang memberi rekomendasi nama Haris Hasanuddin.
Rommy juga menyatakan tidak ada praktik jual beli dalam pengisian jabatan di Kementerian Agama. Dia membantah melakukan intervensi dalam proses seleksi di kementerian pimpinan Lukman Hakim Saifuddin tersebut. Rommy mengaku hanya merekomendasikan nama Haris.
"Tetapi bahwa kemudian saya meneruskan aspirasi, karena memang yang saya teruskan. Misalnya, contoh saudara Haris Hasanuddin. Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama seorang kiai, kiai Asep Saifuddin Chalim yang dia adalah seorang pimpinan ponpes besar di sana, dan kemudian Ibu Khofifah Indar Parawansa," kata Rommy, di Gedung KPK, Jumat (22/3/2019).
"Beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan 'Mas Rommy, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus', Sebagai gubernur terpilih pada waktu itu beliau mengatakan 'kalau Mas Haris, saya sudah kenal kinerjanya, sehingga ke depan sinergi dengan Pemprov itu lebih baik',” lanjut Rommy.
Dengan adanya rekomendasi dari Khofifah Indar Parawansa, Rommy mengaku ikut menyampaikan bahwa Haris pantas menjadi Kakanwil Kemenag kendati Haris mendapat sanksi disiplin.
"Ini hanya penerusan aspirasi biasa dari orang-orang yang selama ini kita tahu reputasinya, kita tahu kinerjanya dan memang butuh sinergi ke depan," paparnya.
Dalam perkara ini, Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. Namun, KPK menduga tersangka Rommy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. KPK juga menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.