Bisnis.com, JAKARTA - Polri kembali mengingatkan mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono untuk kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka hari ini, Senin (25/3/2019), di Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pria yang akrab disapa Jokdri tersebut rencananya akan diperiksa penyidik Satgas Antimafia Sepak Bola sekitar pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.
"Ya, pemeriksaannya hari ini pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya," tuturnya, Senin (25/3/2019).
Dedi menjelaskan tersangka Jokdri akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan tindak pidana pengerusakan barang bukti dokumen keuangan klub sepak bola Persija.
Pada pemeriksaan sebelumnya yaitu 21 Maret 2019, tersangka Jokdri mangkir dan tidak memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Pemeriksaannya masih terkait pengerusakan barang bukti itu ya," katanya.
Pria yang memulai kiprah di PSSI sejak tahun 1991 itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP.
Penyidik telah menanyakan 69 pertanyaan kepada Joko Driyono selama empat kali pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (18/2/2019), Kamis (21/2/2019), Rabu (27/2/2019) dan Rabu (6/3/2019).