Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Jumat (22/3/2019).
Proses pemeriksaan termasuk pengambilan sampel suara Romahurmuziy alias Rommy untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengambilan sampel suara juga dilakukan terhadap dua tersangka lainnya yaitu Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kemenag Gresik Muafaq. Hal itu berlangsung Kamis (21/3).
"Nanti pengambilan contoh suara akan menjadi salah satu poin pembuktian di proses persidangan lebih lanjut. Karena KPK sudah memiliki bukti yang kuat sebelumnya, tentang adanya komunikasi-komunikasi [antara ketiga tersangka]," ujar Febri, Jumat (22/3/2019).
Tak hanya soal adanya komunikasi terkait pengisian jabatan dan aliran uang, lembaga antirasuah juga akan membeberkan soal adanya pertemuan di antara ketiga tersangka itu.
Febri menyatakan tim penyidik KPK saat ini tengah mempelajari bukti-bukti menyusul penggeledahan di sejumlah lokasi. Barang bukti yang disita diklaim cukup banyak terkait soal dokumen pengisian jabatan di Kemenag.
"Setelah itu baru kemudian direncanakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait," tutur Febri.
Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka Haris Hasanuddin dan Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK menduga tersangka Rommy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. KPK menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.