Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fahmi Darmawansyah Suami Artis Inneke Koesherawati divonis 3,5 Tahun Penjara

Fahmi Darmawansyah,  divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3/2019).
 Tersangka kasus suap Fahmi Darmawansyah memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7). KPK menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan terpidana Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas tersebut./Antara
Tersangka kasus suap Fahmi Darmawansyah memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7). KPK menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan terpidana Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas tersebut./Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Fahmi Darmawansyah,  divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3/2019).

Vonis itu dijatuhkan kepada suami dari artis Inneke Koesherawati yang menjadi terdakwa perkara suap fasilitas Lapas Sukamiskin. 

"Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama sama dengan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Sudria saat membacakan vonis di Ruang Sidang VI Pengadilan Tipikor Bandung.

Vonis untuk suami dari artis Inneke Koesherawati tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama lima tahun, denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengulangi perbuatannya menyuap penyelenggara negara.

Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali semua perbuatannya dan memiliki tanggungan yaitu seorang istri dan dua orang anak yang masih sekolah.

Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding. Dalam persidangan hakim juga mempersilakan kepada Fahmi yang sudah dijatuhi vonis untuk melakukan banding.

Fahmi terlihat berdiskusi dengan kuasa hukum terkait langkah ke depan atas proses hukumnya.

Setelah itu Fahmi kembali ke bangku sidang dan menjawab pertanyaan hakim terkait pengajuan banding.

"Saya pikir-pikir dulu Pak Majelis," kata Fahmi saat ditanya oleh hakim.

Usai persidangan, Fahmi mengaku putusan yang dijatuhi kepada dirinya itu adalah rencana Tuhan.

"Jadi istri saya berpesan itu, kakak saya pesan, kita belajar dari kisah Nabi Ayub," kata Fahmi.

Mengenai aspek hukum, Fahmi merasa perbuatannya itu tidak merugikan negara dan tidak merugikan orang lain. Namun ia mengaku dirinya bersalah.

"Mungkin karena ini ada pelanggaran hukum. Saya bukan orang hukum yang mengerti itu penyelenggara negara atau bukan, dengan segala konsekuensinya saya terima," kata Fahmi.

Istri Fahmi, Inneke Koesherawati juga turut mendampingi suaminya untuk memberikan komentar. Ia tidak menyangka suaminya dapat hukuman tambahan.

"Saya sering bilang sama suami saya apa pun yang nanti diputuskan sudah pasti ini yang terbaik dari Tuhan, jadi apapun harus kita jalani kan, harus kita hadapi," kata Inneke.

Sebelumnya Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin karena telah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kasus suap tersebut terkait dengan pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper