Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perampasan Mobil Tangki Pertamina, LBH Kecam Polisi atas Penangkapan 5 Anggota SPAMT

Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta mengecam polisi yang belum memberikan akses pendampingan hukum bagi tersangka kasus perampasan mobil tangki Pertamina.
Awak mobil tangki (AMT) bersiap melakukan pengisian bahan bakar minyak ke dalam mobil tangki Pertamina di Terminal BBM Jakarta Group Plumpang, Jakarta Utara, Senin (27/11)./JIBI-Nurul Hidayat
Awak mobil tangki (AMT) bersiap melakukan pengisian bahan bakar minyak ke dalam mobil tangki Pertamina di Terminal BBM Jakarta Group Plumpang, Jakarta Utara, Senin (27/11)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta mengecam polisi yang belum memberikan akses pendampingan hukum bagi tersangka kasus perampasan mobil tangki Pertamina.

Kemarin, Polda Metro Jaya menetapkan 5 anggota Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) sebagai tersangka. Hingga kini, menurut LBH Jakarta, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara belum memberikan akses bagi mereka untuk memberikan pendampingan hukum kepada para buruh SPAMT. 

"Sejak ditangkap kemarin para buruh dilarang didampingi oleh kuasa hukum, ini pelanggaran fair trial serius," ujar Direktur LBH Jakarta, Maulana Arif, Selasa (19/3/2019).

Selain itu, kata Arif, hingga saat ini belum ada surat penangkapan yang sah dari kepolisian kepada keluarga buruh tersebut. Polda Metro Jaya menahan lima buruh, dan belasan Anggota SPAMT menjadi buron. 

Arif mengatakan kasus ini tidak lepas dari ketidakadilan yang dialami oleh ribuan anggota SPAMT yang di-PHK tanpa pesangon. Hal ini kata dia berdampak kepada kondisi perekonomian para buruh.

"Anak-anak mereka putus sekolah, ditinggal oleh pasangan hidupnya, sulit berobat," ujarnya. 

Padahal, lanjut Arif, segala upaya penyelesaian telah ditempuh oleh SPAMT, hingga bertemu dengan presiden Joko Widodo atau Jokowi, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dalam penyelesaian kasus tersebut. 

Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, selain menghalangi pendampingan hukum, polisi juga melakukan penangkapan dengan sewenang-wenang.

"Dari tadi malam sudah 14 buruh yang ditangkap secara sewenang-wenang," ujar Nelson dalam keterangan tertulisnya. 

Nelson mengatakan terlepas dari adanya unsur pidana dalam tindakan beberapa anggota SPAMT yang merampas mobil tangki, para buruh berhak mendapatkan pendampingan hukum. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Polda Metro Jaya telah menahan lima tersangka, yaitu NAS aktor intelektual dalam perampasan mobil tangki lalu , MR, TK, WH dan AM berperan selaku eksekutor di lapangan. 

Selain itu lanjut Argo, saat ini dalam pencarian 12 orang yang juga terlibat dalam perampasan mobil tangki Pertamina, mereka adalah S, NS, A, SP, B, D, A, AF, DA, AR, T, dan AL. 

Argo mengatakan motif dari pelaku perampasan mobil tangki Pertamina tersebut untuk dijadikan sebagai peraga dalam unjuk rasa SPAMT dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. Aspirasi ribuan SPAMT yang di PHK tersebut tak kunjung diselesaikan oleh pemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper