Bisnis.com, JAKARTA-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengungkapkan pernyataan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj tidak ada kesalahan ihwal adanya kelompok muslim konservatif di kubu Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas mengungkapkan alasan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyebutkan hal itu, mengacu pada hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA.
Berdasarkan rilis survei LSI Denny JA pada 5 Maret 2019 disebutkan Prabowo-Sandiaga lebih unggul di kelompok Muslim konservatif atau kelompok Muslim yang menginginkan Indonesia seperti di Timur Tengah. Dari total 87,8% pemilih Muslim, ketika diminta mencoblos simulasi surat suara, mayoritas di antaranya atau 55,7% menyatakan akan memilih Jokowi-Ma'ruf Amin. Sementara 33,6% memilih Prabowo-Sandiaga Uno.
Muslim yang akan memilih Jokowi-Ma'ruf Amin terafiliasi dengan kelompok Nahdlatul Ulama (NU). Sementara itu, muslim pemilih Prabowo-Sandiaga lebih cenderung masuk kelompok konservatif yang terafiliasi dengan PA 212 dan FPI.
"Terkait adanya radikalisme yang ditandai sikap intoleran, berbagai hasil survei sudah melansir hal itu. Bahkan gamblang diketahui publik adanya kampanye khilafah yang cukup marak sebelum HTI badan hukumnya dicabut," tuturnya, Rabu (20/3).
Dia berpandangan bahwa kelompok muslim konservatif yang berencana mendirikan negara berbasis khilafah akan menghapus sekat-sekat bangsa dan negara dan merupakan ancaman nyata terhadap keutuhan NKRI.
"Bagi NU, agama dan negara tidak perlu lagi dipertentangkan. Keduanya bisa saling mengisi, bisa harmonis. NU mengharmoniskan dengan jargon hubbul wathon minal iman," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dilaporkan ke polisi oleh Ketua Korlabi, Damai Hari Lubis. Said Aqil dilaporkan karena dianggap telah menebar ujaran kebencian melalui stasiun televisi.
Damai melaporkan Said Aqil ke Bareskrim pada Senin (18/3/2019). Damai, yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), menyebut Said Aqil membuat pernyataan ihwal di kubu capres Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal.
Selain itu, Damai mengaku pernyataan Said Aqil yang dia anggap mengandung ujaran kebencian dilihat di media sosial. Tayangan di media sosial itu yang kemudian dijadikan bukti dan diserahkan ke polisi saat membuat laporan.
"Oh kita kasih (barang bukti ke polisi), CD. CD tentang penemuan kita di YouTube, tayangan," jelas Damai.
Laporan Damai teregister dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019. Damai melaporkan Said Aqil dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.