Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek PLTA Tampur, Walhi Gugat Putusan Gubernur Aceh Terbitkan Izin Kawasan Hutan

Wahana LingkungN Hidup Indonesia (Walhi) mengajukan gugatan atas keputusan Gubernur Aceh menerbitkan izin proyek PLTA.

Kabar24.com, JAKARTA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh.

Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) itu diberikan kepada PT Kamirzu yang akan membangun megaproyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Tampur 1 dengan kapasitas produksi 443 MW, di Desa Lesten, Kabupaten Gayo Lues.

Perusahaan itu yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) akan menggunakan area seluas kurang lebih 4.407 ha, yang terdiri dari Hutan Lindung (HL) 1.729 ha, Hutan Produksi (HP) 2.401 ha, dan Area Penggunaan Lain (APL) 277 ha.

Menurut Nazir, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi, Gubernur Aceh menerbitkan IPPKH, melalui surat Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur-I (443 MW) Seluas ± 4.407 Ha Atas Nama PT. KAMIRZU di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh pada 9 Juni 2017.

“Atas penerbitan IPPKH tersebut, WALHI Aceh telah melakukan upaya administratif dengan menyurati Gubernur Aceh untuk menyampaikan keberatan terhadap IPPKH, namun Gubernur Aceh tidak menanggapi kemudian Walhi Aceh melakukan upaya banding administratif kepada pemerintah pusat, belum juga memberikan tanggapan terkait dengan banding administratif yang diajukan Walhi Aceh,” ujarnya, Selasa (19/3/2019).

Dia melanjutkan, Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 6/ 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administratif Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, pihak ketiga yang berkepentingan yang dirugikan oleh keputusan upaya administratif dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan hasil tindak lanjut upaya administratif tersebut.

Karena itu, tuturnya, pada 11 Maret 2019, organisasi itu mengganding sembilan orang pengacara mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banda Aceh, menggugat Gubernur Aceh atas penerbitan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017.

Pihaknya beralasan gugatan itu dilakukan karena beberapa sebab di antaranya adalah Gubernur Aceh dianggap melampaui kewenangan karena sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Kewenangan pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diberikan kepada menteri.

Masih menurut aturan itu, menteri berdasarkan kewenangannya melimpahkan sebagian kewenangannya kepada gubernur, namun sifatnya terbatas (limited authority) yaitu hanya bagi pembangunan fasilitas umum nonkomersial dan luasan kewenangan Gubernur juga dibatasi dengan luas paling banyak 5 hektare, sehingga apabila dihubungkan dengan IPPKH yang telah diberikan itu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, dalam diktum ke lima IPPKH yang telah diberikan disebutkan dalam jangka waktu palling lama 1 tahun setelah terbit IPPKH, PT. Kamirzu wajib menyelesaikan tata batas areal IPPKH disupervisi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh dan tidak dapat diperpanjang, serta Menyelesaikan relokasi Desa Lesten.

“Fakta dilapangan, kewajiban hukum untuk menyelesaikan tata batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan yang disupervisi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh, dan relokasi Desa Lesten di Kabupaten Gayo Lues, belum dipenuhi atau dilaksanakan oleh perseroan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, dalam hal pemegang IPPKH tidak menyelesaikan pelaksanaan tata batas areal IPPKH dalam jangka waktu tertentu izin pinjam pakai kawasan hutan dinyatakan tidak berlaku."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper