Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Romahurmuziy Bukan Ketua Umum Parpol Pertama yang Terjerat Korupsi

KPK melihat bahwa partai politik kesulitan dalam mengumpulkan pendanaan yang bersumber dari iuran anggota, atau sumbangan.
Korupsi Ketua Parpol
Korupsi Ketua Parpol

Kabar24.com, JAKARTA — Kasus hukum yang menimpa ketua umum partai politik, bukan kejadian yang pertama di negeri ini. Namun, kejadian operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, merupakan catatan baru.

Dari catatan KPK, lembaga itu sudah beberapa kali menangani kasus hukum yang melibatkan ketua umum partai politik. Paling dramatis barangkali kasus yang melibatkan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Setya Novanto ditetapkan tersangka oleh KPK pada saat itu berdasarkan pengembangan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP elektronik).

Upaya membawa Setya Novanto ke meja pemeriksaan penyidik KPK penuh ‘perlawanan’. Bahkan, upaya untuk menekan komisi antirasuah dilakukan dengan berbagai cara, termasuki di antaranya melalui jalur praperadilan.

Banyak yang menyebut kasus hukum yang dialami Setnov—panggilan Setya Novanto— merupakan drama paling menggelikan. Sampai-sampai, kuasa hukum Setnov pun digiring oleh KPK ke penjara dengan pelanggaran menghalang-halangi proses penyidikan.

Kasus lain yang tak bisa dilupakan publik adalah proses hukum terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Anas dinyatakan bersalah dalam kasus proyek pembangunan kawasan olahraga di Hambalang. Dia juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Kasus Anas berawal dari penangkapan mantan Bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin.  

Dari pengembangan kasus itu, tidak sedikit politisi Partai Demokrat yang berurusan dengan hukum.

Nama ketua umum parpol lain yang juga berurusan dengan KPK adalah Suryadharma Ali.

Suryadharma Ali jadi ‘pasien’ KPK atas korupsi dana penyelenggaraan Ibadah Haji saat menjadi Menteri Agama di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.

Menariknya, sosok Romahurmuziy yang baru saja ditangkap oleh KPK, pernah menjadi ‘anak buah’ Suryadharma Ali saat Suryadharma masih duduk sebagai anggota DPR.

KPK dalam kajiannya mencermati kasus korupsi di partai politik terus terjadi karena berbagai hal. KPK melihat bahwa partai politik kesulitan dalam mengumpulkan pendanaan yang bersumber dari iuran anggota, atau sumbangan.

Dalam keterangan resminya, KPK menyebut kesulitan ‘hidup’ parpol itu mengakibatkan partai politik bergantung pada para ‘pemilik modal’ demi membiayai organisasinya.

Di sisi lain, kondisi itu dikhawatirkan akan menciptakan organisasi partai yang kurang baik. Besarnya biaya operasional partai dikhawatirkan akan membuka peluang terjadinya penyimpangan dan korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa selama ini, hampir 80% kasus yang ditangani KPK terkait dengan tokoh partai politik.

“Entah anggota DPR atau kepala daerah, sebagian besar kasus yang KPK tangani berkaitan dengan partai politik” ungkap Alex.

Menurutnya, KPK tidak cukup hanya melakukan penindakan. KPK merasa permasalahan ini juga harus diselesaikan dari akar. Selama ini yang menjadi akar permasalahannya adalah biaya politik yang sangat mahal.

“Kita menghadapi kenyataan betapa mahalnya mahar untuk menjadi kepala daerah atau anggota DPR” lanjut Alex.

KPK bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) membuat kajian mengenai pendanaan parpol oleh negara dengan mencari besaran nilai yang ideal untuk bantuan karena itu menyangkut uang rakyat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper