Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Romahurmuziy, Korupsi Petinggi Parpol dan Dagang Pengaruh di Indonesia

Ketentuan mengenai memperdagangkan pengaruh termaktub dalam Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Dagang pengaruh adalah hal yang sangat dilarang.
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). /Antara
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Terjeratnya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan menambah lagi catatan ketum parpol yang terjerat korupsi.

Setidaknya, sampai saat ini, sudah ada lima ketua umum (ketum) yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua nama berasal dari PPP, sisanya adalah PKS, Demokrat, serta Golkar. Namun, hanya Rommy sebagai ketum parpol yang terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Ketum PPP era 2007-2014, Suryadharma Ali (SDA), adalah ketum pertama PPP yang diproses KPK. Dia terjerat kasus dana haji di Kementerian Agama tahun 2010-2011 dan 2012-2013 saat menjabat sebagai Menteri Agama. Seperti halnya Rommy, SDA tertangkap menjelang Pilpres. SDA tertangkap pada 2014 lalu.

Alhasil, SDA meringkuk di penjara selama 10 tahun, setelah hukumannya diperberat di tingkat banding dari sebelumnya hanya 6 tahun.  SDA juga didenda Rp300 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Tetapi, kini dia mencoba peruntungan melalui Peninjauan Kembali (PK). 

Jauh sebelum Suryadharma Ali, ada nama Lutfhi Hasan Isaaq (LHI) dari PKS yang tersandung pengurusan kuota impor daging sapi pada 2013. Ketika itu LHI menjabat sebagai Presiden PKS 2009-2014 dan anggota DPR Komisi I. 

LHI terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Kasus itu mengantarkannya ke penjara dengan masa hukuman 16 tahun dan denda Rp 1 miliar, meskipun sudah mencoba mengajukan banding. LHI kini meringkuk di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Selanjutnya, Anas Urbaningrum (AU) di partai berlambang mercy alias Demokrat yang menjadi pesakitan KPK. Ketum Demokrat era 2010-2013 itu kedapatan "main-main" dengan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) atau lebih dikenal dengan nama proyek Hambalang pada 2013.

AU terbukti menerima gratifikasi berupa Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Dosa besar harus ditebus AU setelah dia dijatuhi hukuman 14 tahun, denda Rp5 miliar subsider 1,4 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp57,59 miliar kepada negara, setelah diperberat Mahkamah Agung. Kini, AU sempat 'melawan' dengan mengajukan PK.

Salah satu kasus yang menyita perhatian khalayak adalah perkara Ketum Golkar era 2016-2017 Setya Novanto (Setnov), yang terjerat kasus pengadaan proyek KTP elektronik. Disebut menyita perhatian, lantaran ada drama-drama "absurd" dari Setnov mulai menabrak tiang listrik hingga benjol sebesar bakpau serta pura-pura sakit guna terhindar dari proses hukum.

Drama itu berakhir dengan hukuman dari majelis hakim selama 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti U$7,3 juta untuk Setnov. Hakim memutuskan Setnov terbukti memperkaya diri sendiri dengan memperoleh uang yang nilainya serupa dengan uang pengganti tersebut.

Dagang Pengaruh

Di antara kelima orang itu, ada kasus yang mengarah kepada dugaan praktik dagang pengaruh. Luthfi Hasan Isaaq dan Romahurmuziy alias Rommy diduga termasuk dalam kategori ini. 

Dugaan dagang pengaruh tersemat kepada Luthfi dan Rommy ketika dia menjadi Ketum Parpol namun kasusnya tak berhubungan langsung dengan tupoksinya di DPR.

Kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019 oleh Rommy dinilai KPK kental dengan aroma kepartaian.

Rommy yang duduk sebagai Anggota Komisi XI DPR Fraksi PPP memang tidak memiliki tupoksi yang berkaitan dengan Kementerian Agama (Kemenag). Ruang lingkup Komisi XI adalah keuangan dan perbankan.

Demikian juga dengan kasus Luthi Hasan Ishaaq terkait suap kuota impor daging. 

Lutfhi pada saat itu berada di Komisi I DPR RI dengan ruang lingkup luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informatika serta intelijen. Namun, pada praktiknya Luthfi bisa ikut andil dalam merekomendasikan impor daging.

Dagang pengaruh sangat kental ketika masa-masa orde baru, orde lama, maupun era reformasi. 

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan saat ini KPK masih melihat adanya orang-orang yang memperdagangkan pengaruhnya . 

"Ketika awal-awal reformasi dulu itu, kan, masih muda, [dagang pengaruh] itu yang kita lawan untuk menghilangkan KKN," ujar Laode, Minggu (17/3/2019). 

Laode menyatakan dagang pengaruh menyentuh pada hubungan level keluarga, maupun pertemanan. Meskipun kadang-kadang tak berujung pada aliran duit. 

"Sayangnya, sampai hari ini, hal yang diperjuangkan tokoh-tokoh reformasi [dalam melawan KKN, korupsi, kolusi dan nepotisme] itu belum bisa kita wujudkan," ujar Laode.

Lalu, bagaimana status dagang pengaruh di Indonesia?

Ketentuan mengenai memperdagangkan pengaruh termaktub dalam Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Dagang pengaruh adalah hal yang sangat dilarang.

Menurut Loade, KPK sangat mendukung dagang pengaruh dimasukkan ke dalam revisi UU Tipikor. Evaluasi UNCAC, kata Laode, UU Tipikor belum sepenuhnya mengikuti pasal UNCAC.

"Kita belum mengatur ketentuan khusus perdagangan pengaruh, memperkaya diri tidak sah, ada juga berhubungan penyuapan pejabat publik, salah satunya adalah suap menyuap kalangan swasta," kata Laode.

Laode menyebutkan bahwa Indonesia harus menyusul negara-negara lain yang sudah menyesuaikan dengan konvensi internasional menyusul review oleh Inggris dan Uzbekistan.

"Itu temuan review UNCAC," kata Laode. "Karena kita sudah ungkap gratifikasi maka pemerintah dan DPR menyesuaikan hukumnya dengan konvensi internasional." 

Pada kasus Rommy, lembaga antirasuah juga menduga bahwa ini lebih mengarah terhadap Rommy selaku Ketua Umum PPP. 

Apakah ini berkat dagang pengaruh yang dilakukan Rommy?

"Saya pikir dalam kasus yang ini [pengisian jabatan di Kemenag], yang kental ini adalah hubungan kepartaian," kata Laode.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menduga bahwa kasus Rommy memang dikategorikan sebagai dagang pengaruh untuk mendapatkan sesuatu dari pengaruh jabatannya.

"[Kasus Rommy] itu bisa dikategorikan sebagai trading in influence atau dagang pengaruh. Rommy diduga menggunakan pengaruh kekuasaan di partai untuk mendapatkan sesuatu di Kementerian Agama," ujarnya.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar juga sependapat. Bahkan, menurutnya, dagang pengaruh biasa dilakukan petinggi partai.

"Hampir semua ketua partai mainannya memang dagang pengaruh," ujarnya.

Zainal mengatakan dagang pengaruh dinilai sangat mendesak dan mungkin untuk dimasukan pada revisi UU Tipikor sebagaimana sudah dikenakan di UNCAC.

"Biar konsepnya lebih kuat."

Namun, menurutnya, itu saja tak cukup. Pada saat yang sama dengan memasukkan ke UU Tipikor dinilai belum tentu bisa mencegah perilaku memperdagangkan pengaruh. 

Salah satu kekuatan atau perbaikan dalam mencegahnya adalah lebih mengarah pada konsep perbaikan dari kepartaian itu sendiri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper