Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terjerat Kasus Korupsi, Rommy Ditahan di Rutan K4 KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR Romahurmuziy menyusul penetapan sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama 2018-2019.
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). /Antara
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR Romahurmuziy menyusul penetapan sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama 2018-2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tersangka Rommy ditahan selama 20 hari pertama. "RMY [Romahurmuziy] ditahan di Rutan cabang KPK di belakang gedung KPK (K4)," kata Febri, Sabtu (16/3/2019).

Tak hanya Rommy, penahanan tersangka selama 20 hari pertama dilakukan terhadap dua tersangka lain yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

"Untuk HRS ditahan di Rutan cabang KPK di Kantor KPK C1. Sedangkan MFQ ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," katanya.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019). Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan uang dengan total seluruhnya mencapai Rp156.758.000.

Adapun dalam perkara ini, Rommy diduga menerima uang suap senilai Rp300 juta secara bertahap. Namun, uang senilai Rp156 juta berhasil diamankan dari Rommy saat OTT KPK.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif memaparkan awal mula dari perkara ini, mulanya Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. 

Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara ‎Muafaq dan Haris yang menghubungi  Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Muafaq dan Haris kemudian mendatangi kediaman Rommy untuk kemudian menyerahkan uang senilai Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai komitmen sebelumnya.

"Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi," kata Laode.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

"Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS [Haris Hasanuddin] dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut," lanjut Laode.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag Lukman sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Rommy.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Rommy untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan‎ Muafaq.

Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara.

"Maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji ierkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019," kata Loade.

Atas perbuatannya, Rommy dkk selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Muafaq dan Haris sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper