Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Rommy, KPK: Aroma Kepartaiannya Kental Sekali

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019 yang menjerat Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy dinilai kental dengan aroma kepartaian.
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). Ketum PPP Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag)./Antara
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). Ketum PPP Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019 yang menjerat Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy dinilai kental dengan aroma kepartaian.

Rommy yang duduk sebagai Anggota Komisi XI DPR Fraksi PPP memang tidak memiliki tupoksi yang berkaitan dengan Kementerian Agama (Kemenag). Ruang lingkup Komisi XI adalah keuangan dan perbankan. 

Namun, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan kasus yang menjerat Rommy memang tidak terjadi satu atau dua kali. Dia mencontohkan pada kasus eks Presiden PKS Luthi Hasan Ishaaq terkait suap kuota impor daging. 

Padahal, dia pada saat itu berada di Komisi I DPR RI dengan ruang lingkup luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informatika serta intelijen. 

"Tapi, kalau dilihat beberapa kasus yang pernah disidik dan dituntut KPK, memang kadang tupoksi di Kementeriaan itu tidak selalu berhubungan langsung dengan apa yang dikerjakan," katanya, Sabtu (16/3/2019).

Dengan demikian, lembaga antirasuah menduga bahwa kasus ini lebih mengarah terhadap Rommy selaku Ketua Umum PPP. Adapun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat ini merupakan kader dan menjadi bagian dari Majelis Tinggi (A'la) PPP.

"Saya pikir dalam kasus yang ini [pengisian jabatan di Kemenag], yang kental ini adalah hubungan kepartaian," kata Laode.

Laode memastikan akan mendalami lebih lanjut terkait kasus ini lantaran perkara tersebut bisa saja lintas sektor yang memang berkaitan dengan posisi Rommy di kepartaian.

Rommy Tak Sendiri?

Sebelumnya, KPK juga menduga jika Rommy tak sendirian dalam menerima aliran dana terkait dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag.

Dia bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga, Rommy tak sendirian terkait jual beli jabatan itu dan ada petinggi Kemenag Pusat yang diduga membantu Rommy dalam mempengaruhi hasil seleksi jabatan‎ tersebut.

"Dalam perkara ini, RMY [Romahurmuziy] bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag," kata Laode.

Lantas, siapa pihak Kemenag yang diduga juga menerima suap seperti yang disampaikan Laode? 

Sebelumnya, Tim Satgas KPK juga telah melakukan penyegelan di dua ruang kerja kantor Kemenag pada pukul 17.00 WIB, Jumat (15/3/2019), sesaat  Rommy dkk diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta.

KPK menyegel ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag M Nur Kholis, yang berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Rommy.‎

Menurut Laode, penyegelan di dua ruang kerja Menag Lukman dan Sekjen Nur Kholis lantaran diduga terdapat bukti-bukti guna mengembangkan kasus ini.

"Karena kita menduga, tim penyidik dan penyelidik menduga, di dalam situ ada bukti-bukti yang bisa terus mendukung ungkap kasus [ini] secara tuntas," katanya.

Sementara itu, pada pukul 20.30 WIB, Jumat (15/3/2019) malam kemarin, Sekjen Kemenag Nur Kholis juga mendatangi KPK. 

Dia datang untuk proses klarifikasi pascpenyegelan beberapa ruangan Kemenag. Klarifikasi berakhir sampai dengan Sabtu (16/3/2019) pukul 03.00 dini hari.

Perkara Suap

Dalam perkara ini, Rommy diduga menerima suap senilai Rp300 juta terkait pengisian jabatan di Kemenag. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. 

Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. 

Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara ‎Muafaq dan Haris yang menghubungi  Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. 

"Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS [Haris Hasanuddin] dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut," ujar Laode.

Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp250 juta di kediaman Rommy pada 6 Februari 2019 lalu. Uang itu diduga pemberian yang pertama.

Kemudian, Haris Hasanuddin pada akhirnya dilantik oleh Menag Lukman sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Rommy.

Lalu, pada Jumat (15/3/2019), Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Rommy untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan‎ Muafaq.

Namun, langkah mereka terhenti usai terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama dengan yang lainnya. KPK menyebut dalam operasi senyap itu terjerat 6 orang dan berhasil mengamankan uang dengan total Rp156.758.000.

Saat ini hanya tiga orang yang menyandang status tersangka, sedangkan sisanya hanya sebagai saksi yaitu Abdul Wahab, asisten Rommy bernama Amin Nuryadi serta Sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.

Atas perbuatannya, Rommy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK juga mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper