Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Gowa, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2011, Kamis (14/3/2019).
Ketujuh saksi tersebut adalah Staf Keuangan dan SDM PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Setiadi Pratama; Staf PT Hutama Karya, Tri Yudi Surahmat dan Widi Sadmoko; serta Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Dono Purwoko.
Kemudian, Direktur PT Kharisma Indotarim Utama, Mulyawan; Kabag Perencanaan Anggaran Setjen (Panitia Pengadaan Pembangunan IPDN Prov Sulawesi Selatan) Indra Gunawan; dan ASN Kemendagri Itriah Afsolin.
"Mereka akan diperiksa sebagai untuk tersangka DJ [Dudy Jocom]," kata Juri bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (14/3/2019).
Dudy Jocom merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri sekaligus tersangka dalam kasus ini. Adapun tersangka lain adalah Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Adi Wibowo.
Tak hanya itu, Dudy juga terjerat kasus serupa pada pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, Tahun Anggaran 2011.
Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut tersebut, Dudy ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Dono Purwoko.
Kasus ini bermula ketika Dudy menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan akan ada proyek IPDN di Sulawesi pada 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan diduga telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Waskita Karya diatur untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara.
Terkait dengan pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan diduga meminta fee sebesar 7%.
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.
Ketiganya pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menduga adanya dugaan korupsi lain terhadap proyek pembangunan kampus IPDN. Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatra Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Lembaga antirasuah terus mendalami lebih jauh korupsi di proyek lain menyusul penggeledahan kantor Waskita Karya dan Adhi Karya di Jakarta dan menyita sejumlah dokumen, pada Selasa (12/3/2019).
"Kami menduga korupsi dalam pembangunan kampus IPDN ini memang tidak hanya terjadi pada satu atau dua tempat saja, tapi ada beberapa proyek kampus IPDN yang diduga dikorupsi," ujar Febri, Rabu (13/3/2019).
Febri menyatakan hasil dari penyitaan dokumen dan bukti elektronik lainnya akan dipelajari tim penyidik secara rinci untuk kemudian diklarifikasi kepada sejumlah saksi.
"Karena banyak dokumen yang disita [pada saat penggeledahan]," ujar Febri.