Bisnis.com, JAKARTA--- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP).
Berdasarkan informasi yang dirilis di laman Sekretariat Kabinet pada Senin (11/3/2019), aturan itu dirilis dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KIP.
Disebutkan dalam Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat diberikan honorarium setiap bulan. Ketua mendapatkan honorarium Rp25,2 juta, Wakil Ketua Rp24 juta dan anggota Rp23,95 juta.
“Honorarium sebagaimana dimaksud belum termasuk pajak penghasilan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat, menurut Perpres ini, diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mendapatkan gaji sebagai PNS, menurut Perpres ini, honorarium yang dimaksud dibayarkan sebesar selisih antara honorarium dengan gaji sebagai PNS.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Perpres ini diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Januari 2019.