Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPSK Gelar Roadshow di NTT, Ini Tujuannya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menggelar roadshow untuk menjaring masukan dari publik. Terakhir, kegiatan bertajuk LPSK mendengar diselenggarakan di Kupang, Nusa Tenggara Timur.Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan menjelaskan bahwa kegiatan itu digelar Rabu (6/3/3019) dan diikuti oleh 50 orang peserta dari berbagai institusi, termasuk perguruan tinggi di NTT.

Bisnis.com,JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menggelar roadshow untuk menjaring masukan dari publik. Terakhir, kegiatan bertajuk LPSK mendengar diselenggarakan di Kupang, Nusa Tenggara Timur.



Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan menjelaskan bahwa kegiatan itu digelar Rabu (6/3/3019) dan diikuti oleh 50 orang peserta dari berbagai institusi, termasuk perguruan tinggi di NTT.

 

Sebagai tindak lanjut dari acara LPSK Mendengar juga disepakati dibentuknya forum perlindungan saksi dan korban di wilayah NTT yang akan menghubungkan semua mitra dan jejaring dalam perlindungan saksi dan korban dengan LPSK. Ke depan forum ini diharapkan dapat mempermudah dan memperlancar komunikasi antara LPSK dan semua mitra dan jejaring di wilayah NTT,” ujarnya, Kamis (7/3/2019).

 

Dia menambahkan, kerja sama LPSK dengan mitra dan jejaring lembaga non pemerintah di NTT sudah terjalin sejak lama. Pimpinan LPSK 2019-2024, lanjutnya, ingin meningkatkan kualitas dari kerja sama yang sudah terjalin itu jadi lebih baik lagi.



Harapan LPSK, kerja sama yang sudah terbangun terus dilanjutkan. Sementara yang belum, ayo kita bersinergi,” ajak Hasto.

 

Karena menurutnya, perlindungan saksi dan korban tindak pidana merupakan tanggung jawab bersama. Berangkat dari hal itu, LPSK tidak lupa menggandeng pemerintah daerah turut berkontribusi.



LPSK berencana membuka perwakilan di daerah. Kita akan bertemu gubernur (NTT), apakah niat ini memang diperlukan dan untuk mengetahui kemungkinan pemda bisa ikut berkontribusi,” katanya.

 

Acara “LPSK Mendengar” di Kota Kupang merupakan episode kedua, setelah sebelumnya digelar acara serupa di Kota Jakarta. Selain Ketua LPSK, turut hadir di Kupang, dua wakil ketua LPSK, yaitu Livia Istania DF Iskandar dan Antonius PS Wibowo serta Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta. “LPSK Mendengar” bertujuan menyerap aspirasi, kritikan dan pengalaman dari mitra kerja LPSK.

 

Ada beberapa usulan yang menguat pada kegiatan ini antara lain yang utama dukungan agar LPSK secepatnya membentuk perwakilan di NTT. Dari sejumlah lembaga non pemerintah yang konsen pada pendampingan saksi dan korban kejahatan seksual, berharap LPSK bisa berbagi informasi seputar standar Rumah Aman dan bagaimana pengelolaannya.


Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar menyampaikan, masalah standar Rumah Aman dan pengelolaannya juga mengemuka di daerah-daerah lainnya selain NTT. Hal itu dikarenakan belum adanya standar pengelolaan Rumah Aman. Yang ada dan dimiliki sejumlah instansi dan lembaga saat ini baru berupa shelter.



Apalagi, sempat disampaikan ada korban yang ditempatkan di rumah aman berupa ruang tahanan. Kondisi ini harus dicarikan solusi,” ungkap Livia.

 

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menambahkan, penempatan di Rumah Aman diperuntukkan bagi saksi dan korban yang ancaman terhadap mereka tinggi. Memang Rumah Aman yang dikelola LPSK sesuai kewenangannya berdasarkan undang-undang, berbeda dengan shelter yang dimiliki institusi dan lembaga lainnya.

 

Selama tinggal di Rumah Aman, memang terlindung akan sedikit terisolasi komunitasnya. Tetapi, hal itu tidak untuk waktu lama, melainkan diberikan termin per enam bulan. Selama di Rumah Aman, kami bertanggung jawab akan keselamatan fisik dan keamanan mereka,” imbuh Antonius.

 

Di akhir acara, secara khusus Ketua dan dua Wakil LPSK juga bertemu dengan pimpinan fakultas hukum dari universitas di NTT, antara lain Universitas Nusa Cendana, Universitas Flores, Universitas Timor dan Universitas Katolik Widya Mandira. Pertemuan bertujuan sebagai penjajakan kerja sama antara LPSK dan perguruan tinggi di NTT sebagai jejaring dalam mengampanyekan perlindungan saksi dan korban di kalangan perguruan tinggi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper