Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang membuka lowongan untuk jabatan pimpinan tinggi madya, yakni Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. Lowongan terbuka untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS.
Pada pengumuman resmi Kominfo terkait lowongan tersebut, pelamar diharapkan memiliki kompetensi sebagai berikut:
-Menguasai strategi komunikasi.
-Memahami peta dan relasi media baik mainstream maupun digital.
-Menguasai TIK dan pengelolaan media sosial.
-Menguasai perencanaan media (media planning).
-Mempunyai kemampuan komunikasi publik.
-Mempunyai jejaring dengan pengambil keputusan pada unsur eksekutif, legislatif, media dan mitra kerja lainnya.
-Mampu menanggapi secara responsif isu-isu aktual.
-Mampu menerjemahkan program prioritas pemerintah dalam tindakan komunikasi publik.
-Mampu berkomunikasi dalam bahasa inggris aktif.
-Memiliki kemampuan manajerial dan berorganisasi dengan baik.
Adapun persyaratan bagi calon dari kalangan PNS, antara lain:
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2. Tidak pernah berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;
4. Telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti rangkaian seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Pernyataan Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian;
5. Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun pertanggal 1 Agustus 2019;
6. Pendidikan minimal Strata 1 (S1) dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
7. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan/atau fungsional tertentu jenjang utama selama minimal 2 tahun;
8. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tk. I dengan golongan ruang IV/c;
9. Diutamakan telah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat I (Diklat PIM Tk. I) dan/atau Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklat PIM Tk. II) dan/atau bentuk pendidikan lain yang setara;
10. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;
11. Tidak dalam proses atau sedang menjalani hukuman disiplin yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Pejabat Yang Berwenang dan atau sedang dalam proses penyidikan pidana;
12. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 7 (tujuh) tahun;
13. Telah menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi yang diwajibkan dan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) untuk 1 tahun terakhir.
Sedangkan persyaratan bagi calon dari kalangan non-PNS adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia;
2. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pertanggal 1 Agustus 2019;
3. Diutamakan memiliki pengetahuan, kompetensi, kapasitas dan pengalaman yang memadai di bidang Komunikasi Publik;
4. Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1);
5. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 10 tahun;
6. Diutamakan pernah memimpin institusi atau perusahaan dan/atau mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang terakreditasi;
7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Pernyataan tidak pernah dan/atau sedang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;
8. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), asli dan masih berlaku;
9. Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik dan tidak pernah memiliki afiliasi dengan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik;
10. Tanda bukti penyerahan SPT/pelunasan kewajiban pajak Tahun 2018;
11. Sehat Jasmani dan Rohani.
Bila sesuai dengan persyaratan tersebut, pelamar bisa mengajukan pendaftaran pada periode 5-19 Maret 2019 melalui laman Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dilanjutkan dengan proses seleksi administrasi. Lalu pada 26 Maret akan diumumkan hasil seleksi administrasi.
Tak sampai di situ, pelamar juga harus mengikuti tahapan berikutnya mulai dari tes makalah, assessment test, dan tes wawancara. Pengumuman akhir akan dikeluarkan pada 22 April 2019.