Bisnis.com, BANDUNG -- Terdakwa kasus penerima suap perizinan proyek Meikarta, Neneng Hasanah Yasin beserta empat terdakwa lain tidak akan mengajukan eksepsi. Agenda selanjutnya, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Sebelumnya, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan, hakim memberi kesempatan kelima terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum.
Selain Neneng, empat terdakwa lain yang menghadai sidang perdananya ini yakni Kadis PUPR Bekasi Jamaludin, Kadis Damkar Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Dewi Tisnawati dan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.
Namun, setelah berkonsultasi, para terdakwa kompak tidak mengajukan eksepsi.
"Untuk ibu Neneng apakah akan eksepsi?," tanya hakim dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/2).
"Tidak yang mulia," jawab Neneng.
Baca Juga
Begitupun dengan terdakwa lain, kelimanya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan dari Jaksa KPK tersebut.
"Tapi karena ternyata terdakwa tidak eksepsi maka langsung pemeriksaan saksi minggu depan ya," kata hakim.
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin didakwa bersama 4 anak buahnya menerima suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta.
Total suap yang diterima disebut sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu (atau sekitar Rp 2,7 miliar lebih dalam kurs saat ini) sehingga totalnya menjadi Rp 18 miliar lebih.