Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Sebut Banyak Modus Baru Kasus Korupsi di Sektor Swasta

Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut ada modus-modus baru praktik tindak pidana korupsi yang bisa ditelisik KPK.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, Rabu (27/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, Rabu (27/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut bahwa tindak pidana korupsi di sektor swasta mulai merajalela dengan modus-modus baru.

Hal itu disampaikan Mahfud MD usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (27/2/2019).

Dalam diskusi bersama pimpinan KPK, Mahfud menyinggung soal praktik korupsi sektor swasta lantaran modus-modus korupsi di masa depan semakin berkembang. 

"[Mendiskusikan] banyak hal terutama pemberantasan korupsi ke masa depan karena ada perkembangan baru dalam modus korupsi itu," ujar Mahfud MD usai bertemu pimpinan KPK.

Salah satu contoh terkait praktik tindak pidana korupsi sektor swasta di Indonesia adalah ketika pabrik obat memfasilitasi dokter tertentu agar menggunakan produknya dari pabrik tersebut. Padahal, hal tersebut melanggar undang-undang persaingan usaha. 

Tak hanya itu, dia juga mencontohkan modus lain yang mengarah ke tindak pidana korupsi sehingga bisa merugikan masyarakat.  

"Misalnya, ada orang membayar toko-toko retail agar kalau nampung beras harus dari daerah ini misalnya. Itu kan merugikan rakyat, yang seperti itu tuh kita diskusikan juga bagaimana kedepannya agar masuk ke korupsi di sektor swasta, kan bisa," ujarnya.

Mahfud mengatakan bahwa regulasi untuk menjerat koruptor sektor swasta di Indonesia belum mendukung seperti negara-negara lain.

Sejumlah negara lain sudah gencar dalam pemberantasan korupsi sektor swasta dengan penerapan regulasi. "Di beberapa negara sudah pakai, korupsi di swasta sudah mulai banyak," katanya.

Selain itu, dia juga mengaku membahas soal praktik memperdagangkan pengaruh (trading influence). Dalam hal ini, seseorang menggunakan pengaruh untuk mendapatkan sesuatu dari pengaruh jabatannya.

"Itu juga didiskusikan bagaimana mewadahi secara hukum korupsi di swasta, itu kan banyak korupsi di swasta."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper