Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanah Prabowo Jadi Perbincangan, Kementerian Agraria Jelaskan soal HGU

Selepas Debat Capres II terselenggara, keriuhan pengungkapan Joko Widodo soal tanah ribuan hektare milik Prabowo Subianto, hingga kini masih jadi perbincangan.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kedua kanan) berbincang dengan masyarakat penerima Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kedua kanan) berbincang dengan masyarakat penerima Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Usai debat capres II , keriuhan  ribuan hektare tanah  milik Prabowo Subianto, hingga kini masih jadi perbincangan. Bahkan, kini fakta penguasaan Prabowo atas lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh ini kerap dibuat sebagai bahan ejekan warganet untuk capres nomor urut 02 tersebut atau pendukungnya.

Padahal,  Presiden Joko Widodo atau Jokowi  sendiri telah menegaskan bahwa konteks pengungkapan dalam debat pada Minggu (17/2/2019) tersebut hanyalah mencontohkan, bukan mempermasalahkan.

"Saya hanya menyampaikan, kan bahwa ada kepemilikan sejumlah itu. Tidak memasalahkan itu ilegal atau itu enggak. Tidak ada," ujar Jokowi selepas menghadiri acara pelatihan saksi TKN Jokowi-Ma'ruf di El Royal Hotel, Jakarta Utara, Rabu (20/2/2019).

"Jangan ditarik ke mana-mana," tambah Presiden Jokowi yang kerap mengenakan kemeja putih dengan lengan baju tergulung ini sembari bercanda.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian  ATR/BPN) pun angkat bicara di akun Twitter dan Instagram resminya. Walaupun, mereka hanya menyindir halus dengan meminta warganet mempelajari kembali tentang hak atas tanah.

"SobATRBPN, kenali dulu yuks jenis-jenis hak atas tanah, ada HGU Hak untuk mengusahakan tanah HGB, SHM dan Hak Pakai. Selebihnya simak dulu ya infografis berikut," tulis Kementerian ATR/BPN dalam akun Twitter resminya, Kamis (21/2/2019) pagi.

Kementerian  ATR/BPN pun menuliskan lebih lanjut bahwa Hak Guna Usaha (HGU) merupakan  hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Sedangkan Hak Guna Bangunan (HGB), yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Terakhir, ada hak pakai atau hak menggunakan tanah negara atau tanah orang lain yang telah diputuskan oleh pejabat berwenang, serta Hak Milik atau SHM yang merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper