Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Peningkatan Jalan & Saluran Air

Tim intelijen gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kejari Kuningan dan Kejaksaan Agung menangkap terpidana bernama Ali Patta yang melarikan diri setelah vonis dijatuhkan.
Terpidana Ali Patta (kanan)./Istimewa
Terpidana Ali Patta (kanan)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Tim intelijen gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kejari Kuningan, dan Kejaksaan Agung menangkap terpidana bernama Ali Patta yang melarikan diri setelah vonis dijatuhkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan terpidana Ali Patta sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 413 K/Pid.Sus/2017 ter tanggal 4 November 2017 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengawasan peningkatan jalan dan saluran di Kecamatan Koja Tahun Anggaran 2013 pada Suku Dinas Perumahan dan Gedung Kota Administrasi Jakarta Utara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp513 juta.

"Kejaksaan telah berhasil menangkap terpidana Ali Patta terkait korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp513 juta," tuturnya, Rabu (13/2).

Menurut Nirwan, terpidana Ali Patta diamankan di Perumahan Alam Asri Jalan Mahoni Blok A1, Kelurahan Kasturi Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan Jawa Barat pada Rabu 13 Februari 2019 pada pukul 16.15 WIB tanpa ada perlawanan.

Nirwan menjelaskan terpidana Ali Patta dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan ditambah mewajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp513 juta.

"Saat ini terpidana sudah ditahan dan akan diproses hukum sesuai putusan itu," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper