Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Meikarta : Terbongkar Adanya Rencana James Riady Temui Bupati Neneng

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap fakta pertemuan antara petinggi Lippo Group dengan Bupati Neneng Hasanah Yasin di rumah Neneng Hasanah Yasin.

Bisnis.com, BANDUNG-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap fakta pertemuan antara petinggi Lippo Group dengan Bupati Neneng Hasanah Yasin di rumah Neneng Hasanah Yasin.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan pembangunan Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (11/2).

Sidang yang menghadirkan saksi Kadiv Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto terungkap pertemuan antara James Riady, Billy Sindoro dan Toto Bartolomeus dengan Bupati Neneng Hasanah Yasin adalah bukan untuk menjenguk Neneng Hasanah Yasin yang baru melahirkan, namun untuk membicarakan proyek Meikarta.

Selain itu, dalam sidang tersebut juga terungkap pertemuan para petinggi Lippo Group dengan Bupati Neneng Hasanah Yasin adalah bukan kebetulan seperti yang diungkapkan James pada sidang sebelumnya, namun berdasarkan inisiatif James Riady.

Dalam persidangan tersebut, jaksa memutar lebih dulu rekaman percakapan antara Edi Soes dengan eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto pada 6 Januari 2018.

Dalam percakapannya Toto menghubungi Edi Soesianto terlebih dahulu.

Toto : Bisa ngomong sebentar?

Edi Soes : Ya bisa

Toto : Pak James sama Pak Billy mau ketemu ibu. Kalau enggak besok, Senin. Jadi mau ngomong bertiga. Bagus nggak? Bagus kan?

Toto : Jadi Mau ketemu, Pak james. Bagus nih. Kalau besok bisanya sore, kalau enggak berkenan ya Senin.

Toto : Tapi ngomongnya hati-hati ya, ya.

Usai memperdengarkan rekaman percakapan tersebut, jaksa lantas menanyakan kepada Edi Dwi Soesianto untuk kepentingan apa pertemuan tersebut dilakukan. Pasalnya dalam ucapannya, Toto menyebut pertemuan tersebut dilakikan agar urusan beres.

"Di sini juga Toto menyampaikan Pak James nggak pernah mau ketemu, sekarang mau ketemu supaya urusan beres. Apa maksud Toto ini?," tanya jaksa.

"Ya artinya selama ini kita masih banyak urusan-urusan di pemkab (Bekasi)," jawab Edi Dwi Soesianto.

"Apakah termasuk urusan Meikarta?," tambah jakda.

"Ada kemungkinan, tapi saya nggak bisa secara eksplisit. Bisa jadi," timpal Edi Dwi Soesianto.

"Tapi itu hati-hati ngomongnya? Takut disadap?," lanjit jaksa bertanya.

"Pemahaman saya beliau pejabat, pasti ya kita enggak usah banyak omong. Itu yang saya tangkep," kata Edi.

Setelah itu, jaksa juga memutar rekaman berisi percakapan antara Edi Dwi Soesianto dengan E Yusuf Taufiq di hari yang sama saat Edi Dwi Soesianto dihubungi Toto Bartolomeus.

Dalam rekaman percakapan tersebut, Edi Dwi Soesianto menyampaikan rencana pertemuan antara para petinggi Lippo Group dengan Bupati Neneng Hasanah Yasin sesuai dengan permintaan Toto Bartholomeus.

Edi Dwi Soesianto : Ada info perintah penting dari pak TB, Toto Bartholomeus. Khusus minta tolong Pak James sama Pak Billy mau ngadap ibu, kapan ya kira-kira waktunya?

E Yusuf Taufik : Siapa?

Edi Dwi Soesianto : Pak James sama pak Billy mau ngadap ibu. Suruh koordinir. Gimana enaknya?

E Yusuf Taufik : Langsung?

Edi Dwi Soesianto : Iya langsung. Gitu pak. Terserah apa besok malam atau senen.

E Yusuf Taufik : Saya lagi di Banten pak. Siapa yang mau bertemu?

Edi Dwi Soesianto : Pak Billy. Ya itu sudah petinggi pokoknya. Di atasnya Pak Toto. Apa besok sore?

Rekaman berdurasi 21 menit itu dipotong jaksa. Jaksa lalu menanyakan perihal materi dari percakapan tersebut.

"Kemudian Taufik memberikan nomernya Marpuah? Ajudan, sekpri Bupati?," tanya jaksa.

"Setahu saya tetap Pak Taufik yang mengatur yang menelpon protokoler," jawab Edi Soes.

"Apa kepentingan Billy meminta nomer Marpuah?," tanya jaksa lagi.

"Saya nggak tahu, mungkin Pak Billy mau komunikasi langsung saya juga nggak tahu," kata Edi Soes.

Usai persidangan, Jaksa KPK, Yadyn mengatakan berdasrkan fakta persidangan, bukti rekaman percakapan dan kesaksian Edi Dwi Soesianto,  menyanggah kesaksian James Riady yang sebelumnya mengaku pertemuan dengan Bupati Neneng hanya kebetulan.

"Kita bisa sanggah keterangan dari Edi Soes dan percakapan telepon tadi, bahwa tujuannya hanya menjenguk Neneng Hasanah. Itu (Pernyataan James Riady) kita bisa bantah juga  Neneng Hasanah dalam persidangan sebelumnya menjelaskan bahwa di sana ada proses dimana mereka memperlihatkan gambar-gambar terkait proyek Meikarta," kata Yadyn.

Kesaksian Edi Dwi Soesianto dalam persidangan juga kata Yadyn menegaskan konstruksi alur pertemuan antara para petinggi Lippo Group dengan Bupati Neneng Hasanah Yasin adalaj sudah direncakan dan atas dasar permintaan James Riady. 

Peran Edi Dwi Soesianto juga diketahui sebagai perantara yang menghubungkan pihak Lippo Group dengan Pemkab Bekasi melalui EY Taufik.

"Ini sudah direncanakan, Toto menghubungi Edi Soes. Edi Soes menghubungi EY Taufik, EY Taufik menghubungi Marpuah, Marpuah menghubungi ajudan, ajudah menghubungi Neneng Hasanah Yasin, itu alurnya," tutur jaksa.

Sebelumnya, James Riady mengaku pertemuan antara dirinya bersama Billy Sindoro dan Toto Bartolomeus dengan Bupati Nenemlng Hasanah Yasin di Kediaman Neneng Hasanah Yasin adalah kebetulan lantaran diajak Toto Bartolomeus untuk menjenguk Neneng Hasanah Yasin yang baru saja melahirkan.

Dalam kesaksiannya, James Riady juga membantah jika dirinya memperlihatkan gambar-gambar terkait proyek Meikarta saat bertemu dengam Neneng Hasanah Yasin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper