Bisnis.com, JAKARTA--Polresta Surakarta menetapkan Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2019. Sebelumnya, Slamet menjalani pemeriksaan pada Kamis (7/2/2019).
Selanjutnya, proses penyidikan akan dilanjutkan di Polda Jawa Tengah dengan pertimbangan faktor keamanan. Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, saat ditemui Solopos.com, Senin (11/2/2019), mengatakan surat panggilan telah dikirimkan kepada Slamet Maarif untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (13/2/2019) mendatang.
Slamet akan dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu yakni dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu. “Penyidik menjalankan tugasnya secara profesional dan kami akan lakukan penanganan secara profesional dan secara transparan,” ujarnya.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, mengatakan proses pemeriksaan akan dilaksanakan di Mapolda Jawa Tengah dengan pertimbangan faktor keamanan. “Hasil gelar perkara beberapa waktu lalu menetapkan Slamet Maarif sebagai tersangka. Penyidik dari Polresta Surakarta namun lokasi penyidikan di Mapolda Jawa Tengah,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu serta anggota tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lainnya menyatakan Slamet Maarif melanggar aturan pemilu dengan berkampanye saat Tablig Akbar PA 212 di Bundaran Gladak, Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/1/2019).
Tim Kampanye Daerah (TKD) Solo untuk pasangan capres-cawaspres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin yang melihat ada pelanggaran kampanye itu melapor ke Bawaslu Kota Solo.
Setelah memanggil dan memeriksa saksi-saksi termasuk meminta pendapat saksi ahli, Bawaslu menyatakan ada unsur pelanggaran kampanye dalam Tablig Akbar PA 212 di Kota Solo. Gakummdu lantas meneruskan perkara tersebut ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta.