Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelanggaran Kampanye Pilpres, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polresta Surakarta menetapkan Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2019. Sebelumnya, Slamet telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (7/2/2019).
Amien Rais memasuki kompleks Mapolresta Surakarta untuk mendampingi Ketum PA 212 Slamet Maarif yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran kampanye, Kamis (7/2/2019). JIBI/Solopos/Nicolous Irawan
Amien Rais memasuki kompleks Mapolresta Surakarta untuk mendampingi Ketum PA 212 Slamet Maarif yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran kampanye, Kamis (7/2/2019). JIBI/Solopos/Nicolous Irawan

Bisnis.com, JAKARTA--Polresta Surakarta menetapkan Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2019. Sebelumnya, Slamet menjalani pemeriksaan pada Kamis (7/2/2019).

Selanjutnya, proses penyidikan akan dilanjutkan di Polda Jawa Tengah dengan pertimbangan faktor keamanan. Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, saat ditemui Solopos.com, Senin (11/2/2019), mengatakan surat panggilan telah dikirimkan kepada Slamet Maarif untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (13/2/2019) mendatang.

Slamet akan dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu yakni dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu. “Penyidik menjalankan tugasnya secara profesional dan kami akan lakukan penanganan secara profesional dan secara transparan,” ujarnya.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, mengatakan proses pemeriksaan akan dilaksanakan di Mapolda Jawa Tengah dengan pertimbangan faktor keamanan. “Hasil gelar perkara beberapa waktu lalu menetapkan Slamet Maarif sebagai tersangka. Penyidik dari Polresta Surakarta namun lokasi penyidikan di Mapolda Jawa Tengah,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu serta anggota tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lainnya menyatakan Slamet Maarif melanggar aturan pemilu dengan berkampanye saat Tablig Akbar PA 212 di Bundaran Gladak, Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/1/2019).

Tim Kampanye Daerah (TKD) Solo untuk pasangan capres-cawaspres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin yang melihat ada pelanggaran kampanye itu melapor ke Bawaslu Kota Solo.

Setelah memanggil dan memeriksa saksi-saksi termasuk meminta pendapat saksi ahli, Bawaslu menyatakan ada unsur pelanggaran kampanye dalam Tablig Akbar PA 212 di Kota Solo. Gakummdu lantas meneruskan perkara tersebut ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Rahayuningsih
Sumber : Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper