Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologis Kasus Mahar Rp1 Triliun: Cuitan Andi Arief hingga Sanksi untuk Bawaslu

Kasus dugaan mahar Rp1 Triliun calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS, agar mendorongnya menjadi cawapres Prabowo Subianto, kini memulai babak baru.
Sandiaga Uno. JIBI/Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso
Sandiaga Uno. JIBI/Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Kasus dugaan mahar Rp1 Triliun calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS, agar mendorongnya menjadi cawapres Prabowo Subianto, kini memulai babak baru.

Setelah adanya laporan dari Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua dan dua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi peringatan akibat tidak menindaklanjuti kasus ini.

"Bermula dari kegelisahan teman-teman Fiber. Awalnya kita disebut sebagai organisasi partisan. Melaporkan karena ada yang menyuruh, atau dekat dengan calon tertentu. Padahal tidak demikian," terang kuasa hukum Fiber, Zaki Rasidin, Kamis (7/2/2019).

Kasus ini berawal dari cuitan Andi Arief, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat pada 8 Agustus 2018.

"Prabowo ternyata kardus, malam ini kami menolak kedatangannya ke kuningan. Bahkan keinginan dia menjelaakan lewat surat sudah tak perlu lagi. Prabowo lebih menghatgai uang ketimbang perjuangan. Jendral kardus," tulisnya.

Demokrat yang telah menyatakan dukungan pada paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno, membuat tubuh koalisi sempat memanas.

Andi Arief mengaku kecewa Prabowo lebih memilih Sandi sebagai cawapres, sehinggga mengungkap bahwa PAN dan PKS masing-masing mendapat Rp500 miliar sebagai mahar politik.

Setelah itu, Rumah Relawan Nusantara The President Centre Jokowi-KH Ma'ruf Amin melaporkan kasus mahar politik tersebut ke Bawaslu. Fiber pun melaporkan hal yang sama beberapa hari berikutnya.

"Kami melaporkan atas nama Sekjen kami Steven G Tunas. Kalau laporan ke DKPP atas nama saya," jelas Ketua Fiber Tirtayasa ketika diklarifikasi Bisnis, Rabu (6/1/2019).

Kronologis Kasus Mahar Rp1 Triliun: Cuitan Andi Arief hingga Sanksi untuk Bawaslu

Naas, pada 31 Agustus 2018, Bawaslu memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan mahar politik Rp1 triliun tersebut. Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Padahal, Andi Arief belum diperiksa, bahkan belun diminta klarifikasinya. Andi menyatakan bersedia diperiksa jarak jauh atau diperiksa di Lampung ketika sedang berkampanye, tetapi Bawaslu tidak bergerak.

Pada 3 September 2018, Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) melaporkan Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Fiber menganggap Bawaslu tidak transparan dalam investigasinya karena menghentikan penyelidikan hanya karena tidak memperoleh keterangan dari Andi Arief.

Di sisi lain, pada bulan September pula pihak Partai Demokrat beserta Andi Arief telah "berdamai" dengan Prabowo, Sandiaga, dan segenap partai koalisi.

Selang beberapa bulan kemudian, pada 1 Februari 2019, DKPP menyatakan Bawaslu telah bersalah, sebab menghentikan kasus mahar Rp1 triliun, padahal belum dapat menghadirkan keterangan Andi Arief.

DKPP memberikan sanksi kepada Abhan selaku Ketua Bawaslu, serta Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja selaku anggota, yang mengaku tidak memeriksa Andi Arief disebabkan administrasi dan landasan hukum formil.

DKPP menekankan Bawaslu seharusnya dapat menemui langsung Andi di Lampung atau tidak menolak memeriksa Andi lewat sambungan jarak jauh.

Kini, atas keputusan DKPP, Fiber berharap Bawaslu kembali membuka kasus mahar politik Rp1 triliun Sandiaga Uno tersebut. Fiber mengaku siap apabila harus melakukan mekanisme pelaporan ke Bawaslu dari awal lagi.

"Meskipun tidak ada putusan membuka kembali, tapi sudah jelas bahwa Bawaslu melanggar kode etik," tutur Tirtayasa.

Ikut mendukung Fiber, pada 6 Februari 2018 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyayakan mendorong Bawaslu kembali membuka kasus mahar politik tersebut.

PSI memberikan fakta bahwa Bawaslu tak perlu takut, sebab apabila kasus mahar ini terbukti, Pilpres tidak akan terganggu dan pencalonan Sandiaga Uno akan tetap "aman".

Sebab dalam peraturan yang ada, sanksi justru diberikan pada parpol penerima mahar atau dalam hal ini PKS dan PAN, dalam bentuk larangan mengajukan calon pada periode berikutnya.

Sementara itu, apabila tidak terbukti, justru Andi Arief yang kemungkinan besar dikenai sanksi akibat menyebarkan kabar bohong atau hoaks.

"Bagi PSI, kebenaran harus diungkap, bukan karena terduga pelakunya adalah Sandiaga Uno, tapi bagi PSI kebenaran harus dibuka karena Indonesia membutuhkan sebuah pemilihan presiden yang bersih, jujur, adil dan patuh pada peraturan perundangan yang ada," jelas Juru Bicara PSI Rian Ernest.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper