Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebarkan Hoaks, Polisi Limpahkan Ratna Sarumpaet ke Kejari Jaksel Siang Ini

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan menerima pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka Ratna Sarumpaet dari penyidik Polda Metro Jaya hari ini Kamis (31/1/2019) pukul 12.00 WIB.
Aktivis Ratna Sarumpaet tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Aktivis Ratna Sarumpaet tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan menerima pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka Ratna Sarumpaet dari penyidik Polda Metro Jaya hari ini Kamis (31/1/2019) pukul 12.00 WIB.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto mengungkapkan setelah tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan, selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memeriksa Ratna Sarumpaet untuk kelengkapan administrasi.

Selain itu, Tim JPU juga akan melanjutkan masa penahanan Ratna Sarumpaet di Kejaksaan.

"Tidak ke Kejati DKI Jakarta nanti pelimpahan tahap duanya, tetapi langsung dilimpahkan ke Kejari Jaksel pukul 12.00 WIB nanti," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (31/1).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung Mukri mengungkapkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara untuk tersangka Ratna Sarumpaet sudah lengkap (P21), setelah dilakukan penelitian terhadap syarat materil dan formil berkas perkara tersebut.

Menurut Mukri, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut tersangka Ratna Sarumpaet terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan nanti.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka RS dinyatakan lengkap (P21), setelah melakukan penelitian berkas perkara terkait syarat formil dan materilnya," tuturnya, Rabu (30/1/2019).

Mukri menjelaskan tersangka Ratna Sarumpaet telah dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RS sudah lengkap dengan nomor: B-932/0.1.4/Euh.1/1/2019 ter tanggal 30 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya," tambah Mukri.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper