Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK: Akses GPS via HP saat Menyetir Langgar Hukum, via Mesin GPS tidak

Mahkamah Konstitusi menyatakan penggunaan fitur global positioning system atau GPS dari perangkat ponsel pintar dapat membahayakan keselamatan pengemudi kendaraan bermotor dan pemakai jalan raya. Sehingga pengemudi kendaraan yang mengunakan apliaksi tersebut dianggap melanggar hukum.
Pengemudi taksi daring menggunakan fasilitas GPS di ponsel pintar saat mengantarkan penumpang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/11/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Pengemudi taksi daring menggunakan fasilitas GPS di ponsel pintar saat mengantarkan penumpang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/11/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menyatakan penggunaan fitur global positioning system atau GPS dari perangkat ponsel pintar dapat membahayakan keselamatan pengemudi kendaraan bermotor dan pemakai jalan raya. Sehingga pengemudi kendaraan yang mengunakan apliaksi tersebut dianggap melanggar hukum.

Sebaliknya, Mahkamah Konsitusi (MK) memandang GPS yang telah terinstal di kendaraan atau bawaan pabrikan lebih aman digunakan. Pasalnya, layar GPS ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.

Dengan alasan tersebut, MK mempertahankan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang memerinci salah satu wujud konsentrasi saat berkendara adalah tidak ‘menggunakan telepon’.

Karena itu, penggunaan GPS dari ponsel (telepon seluler) pintar tetap dilarang sebagaimana yang berlaku saat ini. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memahami bahwa penggunaan GPS dapat membantu pengemudi untuk sampai pada tujuan dengan rute terbaik.

Persoalannya, penempatan ponsel pintar berfitur GPS dapat mengganggu konsentrasi pengguna yang membayakan dirinya maupun pengguna jalan lain. “GPS bukan satu-satunya objek yang diperhatikan pengemudi. Ada objek lainnya untuk diperhatikan sesuai ketentuan tertib berlalu lintas, misalnya rambu lalu lintas, bangunan, cahaya, dan lainnya” ujarnya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 23/PUU-XVI/2018 di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

MK semakin memandang perlu larangan penggunaan ponsel ber-GPS saat berkendara dengan berpijak pada data kecelakaan lalu lintas akibat kesalahan manusia. Dalam kurun 2013-2017, terdapat 494.313 kasus kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia. Toyota Soluna Community, komunitas pencinta Toyota Soluna, bersama seorang pengemudi taksi daring menggugat Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, karena khawatir dipidana saat menggunakan GPS dari ponsel pintar.

Pemohon turut menggugat Pasal 283 yang mengatur ketentuan pidana atas larangan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000. Selama ini, guna menghindari jerat pidana, pengemudi menggunakan perangkat tersebut secara sembunyi-sembunyi.

Pemohon pun meminta agar penggunaan telepon dibolehkan untuk mengakses GPS, tetapi tetap terlarang untuk melakukan panggilan suara, pesan singkat, maupun pesan instan.

Seperti halnya terhadap Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, MK pun membantah bahwa Pasal 283 bertentangan dengan UUD 1945. Permohonan Toyota Soluna Community dianggap tidak beralasan menurut hukum. “Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper