Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Buru Buku Komunis, Pengarang dan Penerbit akan Diproses Perdata Dulu

Kejaksaan Agung memastikan tidak akan berhenti untuk memburu seluruh buku komunisme dan radikalisme yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan NKRI di seluruh Indonesia.
Muhammad Yusuf, Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi, Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Muhammad Yusuf, Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi, Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung memastikan tidak akan berhenti untuk memburu seluruh buku komunisme dan radikalisme yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan NKRI di seluruh Indonesia.

Muhammad Yusuf, Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung,  mengatakan Badan Koordinasi Pengawasan Barang Cetakan (Bakor Pacet) masih melakukan pelacakan terhadap keberadaan buku-buku komunisme dan radikalisme yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurutnya, Kejaksaan Agung sebagai leading sektor perburuan buku-buku tersebut sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta TNI untuk menyita buku tersebut agar diserahkan ke tim ahli untuk diteliti.

"Nanti buku itu akan ditarik untuk diamankan. Setelah itu, buku itu akan dikaji oleh tim ahli yang ditunjuk Kejaksaan, untuk menentukan apakah buku itu bertentangan dengan nilai-nilai pancasila atau tidak," tuturnya, Jumat (25/1/2019).

Dia menjelaskan, jika buku tersebut dinilai tim ahli bertentangan dengan semangat NKRI atau Pancasila, maka Tim Bakor Pacet akan memanggil pengarang dan penerbit buku tersebut untuk diselesaikan secara perdata seperti diingatkan dan dibina.

Namun, jika penerbit dan pengarang tersebut masih menerbitkan buku yang dilarang tadi, maka Bakor Pacet akan menyerahkan perkara tersebut secara pidana kepada kepolisian untuk diambil tindakan penyidikan terhadap penulis dan penerbit buku itu, kemudian buku yang diamankan akan disita untuk dijadikan barang bukti.

"Jadi penerbit dan penulis akan dibina, diingatkan. Tapi kalau masih mengedarkan dan menyebarkan buku itu setelah diingatkan, maka akan ada tindakan hukumnya kepada penerbit dan penulis, bukunya juga akan kami musnahkan," katanya.

Dia juga mengakui Tim Bakor Pacet pada periode Desember 2018-Januari 2019 telah mengamankan sejumlah buku yang diduga berbau komunisme di beberapa toko buku di Kediri dan Padang Sumatera Barat.

Menurut Yusuf, Tim Bakor Pacet juga telah mengamankan sebanyak 132 buku dari Kebupaten Kediri dan 68 buku dari Padang Sumatera Barat, karena ada 17 buku yang diduga kuat mengandung unsur komunisme.

"Sebelum menyita buku di Kediri dan Sumatera Barat itu, Tim Bakor Pacet tingkat wilayah sudah rapat dulu untuk berkoodinasi dan menyimpulkan apakah buku itu perlu diamankan atau tidak. Saat ini, buku-buku itu sudah diamankan untuk diteliti," ujarnya.

Yusuf mengungkapkan jika tim ahli berpandangan  buku tersebut tidak bermuatan ideologi komunisme maupun radikalisme, maka buku tersebut akan dikembalikan lagi kepada toko penjualnya.

"Kami kan tugasnya hanya mengawasi saja. Nanti ada tim ahlinya lagi yang menentukan apakah buku itu bertentangan atau tidak," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper