Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa KPK, Imam Nahrawi Dicecar soal Mekanisme Pengajuan Proposal Dana Hibah

Menpora Imam Nahrawi telah menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kamis (24/1/2019).
Menpora Imam Nahrawi di gedung KPK, Kamis (24/1). JIBI/BISNIS/Ilham Budiman
Menpora Imam Nahrawi di gedung KPK, Kamis (24/1). JIBI/BISNIS/Ilham Budiman
Bisnis.com, JAKARTA - Menpora Imam Nahrawi telah menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kamis (24/1/2019).
 
Kurang lebih Imam Nahrawi diperiksa selama 5 jam atas tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Usai diperiksa, Imam mengaku penyidik KPK mencecar soal mekanisme pengajuan proposal dana hibah Kemenpora kepada KONI. Sebab, mekanisme pengajuan proposal dana hibah tersebut mesti melalui Menpora.
 
Imam Nahrawi mengatakan bahwa mekanisme pengajuan proposal dana hibah harus mengikuti peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku di setiap lembaga pemerintahan.
 
"Saya sampaikan juga [ke penyidik KPK] semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di sekretariatan atau TU (tata usaha)," kata Imam Nahrowi.
 
Imam Nahrawi menjelaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap pengajuan proposal dana hibah dari siapapun. Namun, semua itu harus melalui proses penelahaan yang mendalam dan verifikasi.
 
"Soal mekanisme itu harus mengikuti  mekanisme aturan yang ada baik yang dipayungi undang-undang oleh Kemenkeu dan itu harus ditempuh dengan baik oleh siapapun termasuk dipertanggungjawabkan dengan baik oleh penerima anggaran," katanya. 
 
Di sisi lain, Imam Nahrawi juga menjelaskan bahwa pengajuan proposal dana hibah juga tidak hanya pada dirinya, melainkan oleh Sekretaris Kementerian, maupun deputi. Semua itu, menurutnya, sudah di dilakukan oleh unit teknis.
 
Juru Bicara KPK mengatakan bahwa salah satu keterangan yang diminta dari Menpora Imam Nahrawi adalah klarifikasi terkait barang bukti yang disita berupa dokumen proposal dan dokumen dana hibah dari ruangan Menpora pada 20 Desember 2018 lalu.
 
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
 
KPK menduga tersangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto telah menerima setidaknya Rp300 juta. Adapun tersangka Mulyana menerima ATM dengan saldo Rp100 juta. 
KPK juga menyatakan bahwa Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang tunai Rp300 juta pada Juni 2018, dan 1 unit Samsung Note 9 pada September 2018.
 
Pemberian tersebut merupakan bagian dari fee sebesar Rp19,13 miliar yang telah disepakati pihak KONI dan Kemenpora. Adapun fee itu diberikan terkait proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora senilai Rp17,9 miliar.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper