Bisnis.com, JAKARTA—Rencana mundur Brigadir Polisi Dua (Bripda) Puput Nastiti Devi karena dinikahi Basuki Tjahja Purnama (BTP) alias Ahok, ternyata melanggar perjanjian ikatan dinas sebagai bintara polisi dan harus membayar ganti rugi pendidikan bintara polwan.
Penelusuran Bisnis mengenai persyaratan pendaftaran bintara polisi menyebutkan bahwa pendaftar yang lulus harus mengikat kontrak kerja IDP (Ikatan Dinas Pertama) untuk 10 tahun.
Bripda Puput adalah bintara polwan angkatan 2015/2016, sehingga IDP tersebut baru berakhir 2025/2026 atau tahun tahun lagi, karena Bripda Puput baru menjalani 3 tahun IDP.
Berdasarkan surat keputusan Kapolri No.993/XII/2004 tentang pedoman pengakhiran dinas bagi anggota yang belum mencapai masa ikatan dinas 10 tahun, ada beberapa kewajiban denda yang harus dipenuhi Bripda Puput.
Calon istri Ahok itu harus membayar ganti rugi biaya pendidikan selama mengikuti pendidikan bintara polwan.
Seperti dilaporkan Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bripda Puput Nastiti Devi sudah tidak lagi menjadi anggota Polri karena sudah mengundurkan diri per 9 Januari 2019.
"Bripda Puput sudah mengundurkan diri dari dinas kepolisian mulai 9 Januari 2019," kata Dedi melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (24/1/2019), seperi dilansir Antara.
Pihaknya tidak mengetahui alasan pengunduran diri Puput dari korps berseragam cokelat itu. "Tidak ada alasan spesifik. Secara pribadi yang bersangkutan mengundurkan diri dan sudah disetujui oleh pimpinan. Jadi yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri," tegasnya.
Sebelum mengundurkan diri, Puput bertugas sebagai Bintara Urusan Pelayanan Markas (Baur Yanma) Mabes Polri.
Ketika masa kepemimpinan Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta, Puput mendapat tugas dari Polri sebagai ajudan Veronica Tan, yang saat itu masih berstatus istri Ahok.