Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah didesak untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang perkoperasian.
Pasalnya, penyusunan rancangan undang-undang koperasi yang tengah digodok di DPR dianggap berpotensi bertentangan dengan peraturan di atasnya yakni Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Pengamat koperasi, Suroto mengatakan bahwa paska UU No. 17/2012 tentang Perkoperasian dianggap inkonstitusional dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, saat ini telah dilakukan pembahasan draft di tingkat Panitia Kerja DPR.
RUU ini, lanjutnya, segera ditargetkan untuk diketok palu dalam Januari.
“Sepertinya RUU Perkoperasian ini telah disetir dua kubu. Pertama adalah kubu rentenir berbaju yang tidak mau ada penegasan pasal sanksi tegas bagi koperasi-koperasi palsu yang banyak beredar saat ini,” ucapnya, Rabu (23/1/2019).
Selain itu, menurutnya, kubu Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang sebenarnya merupakan orgaisasi masyarakat menginginkan ditetapkan dalam RUU tersebut sebagai wadah tunggal dan mewajibkan pemerintau untuk membiaya organisasi itu dari dana APBN.
“Kalau ini tetap dipaksakan maka UU yang ada menjadi tidak imperatif dan juga berpotensi bertentangan dengan UUD terutama tentang kebebasan berkumpul dan berserikat. Bahkan yang tadinya hanya tinggal Fraksi Golkar saja yang tidak setuju ternyata mereka di tingkat Panja menjadi setuju semua,” tuturnya.
Karena itu, dia mendesak Pemerintah agar membatalkan draft RUU ini dengan menerbitkan peraturan pemerintah penggantu undang-undang atau perppu mengingat regulasi ini sangat penting kedudukanya sebagai garda pertahanan terakhir demokrasi ekonomi.
Baca Juga
Sebelumnya, para aktivis perkoperasian pernah juga meminta pemerintah mencabut status Dekopin dari daftar Lembaga Non Struktural yang turut dibiayai oleh APBN karena Dekopin sejatinya merupakan organisasi massa.
Melalui petisi yang diajukan melalui situs change.org, para aktivis perkoperasian seperti Suroto, Firdaus Putra dan Mimi Lutmila menyatakan bahwa LembagaNon Struktural atau LNS merupakan salah satu perangkat lembaga dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
LNS, lanjut mereka, bisa dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan aturan perundang-undangan. Dengan status LNS tersebut Dekopin kemudian menerima dukungan pembiayaan dari APBN.Padahal jika melacak sejarahnya Dekopin itu sendiri adalah Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dibentuk oleh elemen gerakan koperasi pada 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Status LNS itu sebenarnya sangat problematis bila dilekatkan kepada Dekopin. Hal itu berarti juga bahwa negara telah mengkooptasi independensi suatu Ormas tertentu. Selain itu, organisasi koperasi harus bersifat independen terlepas dari campur tangan pemerintah,” ungkap para aktivis dalam petisi online tersebut.
Dekopin, selama ini dianggap menyuarakan kepentingan pemerintah ketimbang menyuarakan aspirasi koperasi. Sebagai contoh, Dekopin justru mendukung UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang digugat oleh gerakan koperasi dan telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).