Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Bebas Pekan Ini, Polri: Tidak Ada Pengamanan Khusus

Polri memastikan pihaknya tidak akan menyediakan pengamanan khusus untuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang akan bebas pekan ini.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok/Instagram@fifiletytjahajapurnama
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok/Instagram@fifiletytjahajapurnama

Bisnis.com, JAKARTA - Polri memastikan pihaknya tidak akan menyediakan pengamanan khusus untuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang akan bebas pekan ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pengamanan pembebasan Ahok itu akan dilakukan langsung oleh Polres Depok dan Mako Brimob Polri seperti biasanya tanpa ada penambahan personel Polri.

"Pengamanan secara khusus tentu tidak ada ya nanti. Nanti pengamanan hanya dilakukan satuan wilayah yaitu Polres Depok ditambah dari Mako Brimob saja," tuturnya, Selasa (22/1).

Menurut Dedi, pengamanan dari Polres Depok dan Mako Brimob tersebut diberikan kepada Ahok untuk mengantisipasi adanya setiap potensi ancaman. Dia juga menjelaskan bahwa sampai saat ini Kepolisian masih belum mendapatkan laporan perihal adanya simpatisan Ahok yang akan mengawal kepulangan Ahok dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

"Sampai hari ini masih belum ada info terkait hal itu. Yang jelas pengamanan ini dilakukan untuk antisipasi potensi ancaman yang mungkin bisa saja terjadi. Tapi dari Mako Brimob dan Polres Depok sudah bisa antisipasi itu," katanya.

Seperti diketahui, Ahok telah diberikan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018, namun ditolak karena pembebasan bersyarat tersebut hanya mengizinkan Ahok untuk ke luar dari tahanannya selama 4 jam dalam satu hari.

Akhirnya Ahok lebih memilih bebas murni pada 24 Januari 2019 dibandingkan bebas bersyarat. Ahok sendiri telah diganjar hukuman 2 tahun penjara sejak Mei 2017 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan agama dalam pidatonya yang merujuk pada Surah Al-Maidah Ayat 51 di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper