Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Tiket Penerbangan Mahal Belum Tentu Akibat 'Price Fixing'

Kenaikan harga tiket penerbangan sepanjang Desember 2018 hingga Januari 2019 belum tentu karena terjadi praktik pengaturan harga atau price fixing.
Komponen biaya yang membuat tiket pesawat dari dan ke luar negeri lebih murah dari tiket domestik./Bisnis-Radityo Eko
Komponen biaya yang membuat tiket pesawat dari dan ke luar negeri lebih murah dari tiket domestik./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan harga tiket penerbangan sepanjang Desember 2018 hingga Januari 2019 belum tentu karena terjadi praktik pengaturan harga atau price fixing

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan Usaha (LKPU) Universitas Indonesia Dita Wiradiputra mengatakan bahwa kenaikan harga tiket tersebut berkaitan erat dengan terkonsentrasinya pelaku usaha ke dalam dua grup besar yakni Garuda Indonesia dan Lion Group.

“Suatu pasar yang tekonsentrasi pada dua kutub, kemungkinan untuk berkoordinasi dan kerja sama makin besar dengan makin sedikitnya persaingan,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus mencari bukti bahwa terjadi kesepakatan yang dibuat di antara pelaku usaha sebagai landasan pelaksanaan investigasi pengaturan tarif atau price fixing.

Jika nantinya ditemukan fakta bahwa para pelaku usaha menaikkan tarif secara independen maka hal tersebut tidak melanggar persaingan usaha tapi merupakan konsekuensi dari terkonsentrasinya pasar.

“Bisa jadi harga yang tinggi terjadi karena pasar terkonsentrasi pada dua pelaku usaha besar dan menyebabkan mereka tidak mau saling bersaing. Untuk apa turunkan harga kalau yang lain tidak turunkan harga. Meski trafik penerbangan tinggi tapi mereka tahu tidak ada pesaing yang lain saya khawatir mereka tidak punya insentif untuk turunkan harga. ,” ucapnya.

KPPU sejauh ini telah melakukan penelitian terkait fenomena peningkatan harga tiket penerbangan. Menurut Guntur Saragih, Komisioner KPPU penelitian itu berpotensi masuk dalam perkara investigasi. Penelitian ini, lanjutnya, juga bertujuan untuk memastikan apakah kenaiakn harga itu masuk pelanggaran sesuai Pasal 5 Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper