Bisnis.com, JAKARTA - Pascadebat capres 2019 putaran pertama, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan beberapa rekomendasi. Tidak hanya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), rekomendasi juga disampaikan kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Badan Kampanye Nasional (BPN).
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan rekomendasi disampaikan demi meningkatkan kualitas teknis dan materi debat selanjutnya. Ada beberapa poin yang direkomendasikan.
Pertama, KPU dapat tidak memberikan informasi dan kisi-kisi materi debat.
Kedua, KPU perlu memfasilitasi tempat transit yang sama bagi pasangan calon sebelum pelaksanaan debat.
Ketiga, KPU direkomendasikan untuk meningkatkan koordinasi antarpanitia.
"Hal itu untuk menghindari adanya kesalahan dalam mengindentifikasi tamu undangan," kata Abhan melalui keterangan resmi Sabtu (19/1/2019).
Keempat, KPU harus menjamin proses debat berlangsung baik dan lancar tanpa gangguan dan keriuhan yang berlebihan. Hal yang mengganggu di antaranya adalah suara bel penanda waktu yang terlalu nyaring.
Kelima, KPU harus memastikan moderator tidak memberikan penilaian terhadap jawaban pasangan calon. Moderator juga tidak menampilkan simbol-simbol yang mengarah pada pasangan calon tertentu.
Keenam, Bawaslu merekomendasikan KPU memastikan proses debat sebagai bagian metode kampanye. Hal itu dilakukan dengan meningkatkan materi debat dalam menyampaikan visi nasional dan tidak menyerang personal calon presiden maupun calon wakil presiden.
Sementara, kepada TKN dan BPN, Bawaslu merekomendasikan:
Pertama, agar kedua pihak memastikan proses debat sebagai bagian metode kampanye dengan meningkatkan materi debat dalam menyampaikan visi nasional.
"Kampanye diharapkan dilakukan dengan tidak menyerang secara personal calon presiden maupun calon wakil presiden lain," katanya.
Kedua, tim pasangan calon diharapkan mematuhi aturan debat, yaitu dengan menjaga proses debat berlangsung dengan tertib dan kondusif.
Ketiga, pasangan calon memastikan penyampaian materi visi, misi dan program dengan menghindari larangan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang.
Rekomendasi Bawaslu tersebut disampaikan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PemiliHan umum Pasal 275, Pasal 277 dan pasal 280.