Bisnis.com, MADIUN - Polres Madiun Kota mengungkap jaringan pelaku prostitusi online di wilayahnya, yang teridentifikasi melalui media sosia Facebook, dengan tarif yang ditawarkan Rp1 juta per jam.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani menyatakan tarif jasa kasus prostitusi dalam jaringan (daring) atau "online" yang sedang ditangani oleh kepolisian setempat mencapai Rp1 juta per jam.
"Hasil penyelidikan, diketahui tarif yang ditetapkan oleh muncikari adalah Rp1 juta untuk satu perempuan setiap jamnya," ujar Ida Royani kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (14/1).
Dari uang tersebut, nantiya dibagi antara muncikari dan si wanita penjual jasa prostitusi. Tiap wanita penjual jasa prostitusi ada yang mendapat bagian Rp400.000 dan ada juga yang Rp500.000.
Ida menjelaskan, praktik prostitusi daring tersebut dilakukan melalui akun media sosial Facebook yang dimiliki oleh sang muncikari.
Di akun tersebut dipasang foto-foto seksi. Jika ada pria yang tertarik maka mereka mulai membuka obrolan melalui "chatting" atau jalur pribadi.
Dari situ, kemudian saling bertukar nomor HP dan komunikasi dilanjut untuk melakukan pertemuan dan kencan dengan wanita yang telah disepakati besaran jasanya.
Praktik tersebut telah digerebek oleh petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota saat sang pemesan dan wanita penjual jasa prostitusi sedang berkencan di sebuah hotel di Jalan Pahlawan Kota Madiun.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu muncikari berinisial AR dan tiga pekerja seks komerial (PSK) berinisial AN, PT, dan EL.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap satu muncikari lainnya. Sedangkan satu dari tiga wanita yang diamankan dibebaskan untuk menjadi saksi karena belum sempat masuk dalam kamar.
"Dalam kasus ini, sejauh ini ada dua tersangka, yakni sang muncikari, dan dua saksi korban yang merupakan wanita penjual jasa prostitusi," katanya.
Dua wanita penjual jasa prostitusi tersebut berinisial ER (25), warga Dagangan, Kabupaten Madiun, dan AN (17), warga Jalan Cokroaminoto, Kota Madiun. Sedangkan sang muncikari berinisial CC (23) dan AR (25), keduanya merupakan warga Kota Madiun.
"Kasus ini masih dikembangkan untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut. Dua tersangka muncikari dan dua PSK saksi korban masih ditahan di Mapolres untuk dimintai keterangan," tambah Ida.
Tersangka muncikari akan dikenakan dengan Undang-Undang Perdagangan Manusia dan juga UU ITE.