Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2633 K/PID.SUS/2018 Tanggal 5 Desember 2018.
Nur Alam adalah terpidana kasus dalam Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.
"Terpidana dibawa ke lembaga pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, hari ini," kata Febri, Senin (14/1/2019).
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Jakarta pada Maret 2018 lalu memvovis Nur Alam 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider delapan bulan karena terbukti bersalah melakukan korupsi terkait perizinan pertambangan dan penerimaan suap.
Selain itu, dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp2,7 miliar subsider 2 tahun penjara. Hak politik Nur Alam pun dicabut selama 5 tahun setelah menyelesaikan masa penahanan.
Putusan ini lebih rendah dari vonis sebelumnya di tingkat banding. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.