Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 10 Kementerian dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN Terendah

Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat Kementerian Pertahanan (Kemenhan) merupakan instansi yang tingkat kepatuhannya terendah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018.
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat Kementerian Pertahanan (Kemenhan) merupakan instansi yang tingkat kepatuhannya terendah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan dari 80 penyelenggara negara yang wajib lapor di Kementerian Pertahanan, nyatanya hanya sekitar 10% yang baru melaporkan LHKPN kepada KPK.

"Ada 10 kementerian dengan kepatuhan terendah. Kementerian Pertahanan, [ada] 80 orang wajib lapor, namun yang baru lapor 10 persennya," katanya, Senin (14/1/2019).

Adapun tingkat kepatuhan terendah di 9 kementerian lainnya adalah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang hanya 18,41% dari 315 wajib lapor, Kementerian Pemuda dan Olahraga mencapai 19,23% dari 130 wajib lapor, Kementerian Pariwisata 26,42% dari 106 wajib lapor, Kementerian Ristek Dikti 27,66% dari 14.216 wajib lapor, dan Kementerian Dalam Negeri 37,84% dari 222 wajib lapor.

Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan 38,71% dari 155 wajib lapor, Kementerian Koperasi dan UKM 42,31% dari 52 wajib lapor, Kementerian PUPR 45,28% dari 4.585 wajib lapor dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebesar 48,81% dari 84 Wajib lapor.

Sebelumnya, Pahala menyebut tingkat kepatuhan LHKPN pada tahun 2018 juga cenderung menurun dibandingkan dengan tahun 2017. Menurutnya, hanya 64% pejabat negara yang melaporkan LHKPN, atau turun bila dibandingkan dengan tahun 2017 sebesar 78%. Padahal, KPK telah memberikan kemudahan pelaporan harta kekayaan melalui sistem daring.

"Dulu, di zaman kertas rata-rata nasional bisa 70%, tapi begitu diganti LHKPN elektronik malah 64%. Itu juga 46 persennya terlambat, jadi ini katanya dulu susah, tapi setelah dipermudah malah rendah," katanya.

Menurutnya, tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan sebenarnya dipengaruhi juga oleh instruksi pimpinan setiap instansi dan lembaga pemerintahan masing-masing mulai dari tingkat kementerian, provinsi, kabupaten/kota, fraksi partai, hingga Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Dia yakin apabila pimpinan suatu instansi menekankan pentingnya pelaporan LHKPN kepada para bawahannya maka tingkat kepatuhan tidak serendah demikian. Oleh sebab itu, dia meminta adanya intruksi langsung dari para pimpinan instansi tersebut.

"Hampir 100% tingkat kepatuhan itu ditentukan oleh kepala instansi. Itu KPK yakin sekali. [contohnya] Kemenkeu itu puluhan ribu [karyawan], kalau menterinya bilang itu wajib dan tidak boleh orang promosi kalau enggak isi LHKPN. Itu selesai semua," katanya.

Adapun jumlah wajib lapor LHKPN secara keseluruhan berjumlah 303.032, dengan rincian tingkat eksekutif sebesar 66,31% (237.084 wajib lapor, 642 instansi), legislatif sebesar 39,42% (15.847 wajib lapor, 483 instansi), yudikatif sebesar 48,05% (22.518 wajib lapor, 2 instansi), serta BUMN dan BUMD sebesar 85,01% (25.213 wajib lapor, 175 instansi).

Dari situ, KPK mencatat unsur legislatif atau DPRD merupakan yang paling rendah tingkat kepatuhan LHKPN-nya seperti tahun-tahun sebelumnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan masih ada waktu bagi wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya selama 2018. KPK masih menerima laporan dari 1 Januari--31 Maret 2019 mendatang. Apalagi, kini akses pelaporan harta kekayaan dinilai sudah lebih mudah dengan sistem elektonik.

Pihaknya meminta komitmen dari pejabat negara untuk selalu menyetorkan laporan harta kekayaannya kepada KPK. "Kami berharap komitmen itu bisa lebih rill," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper