Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLBHI: Tak Ada Pihak yang Luput dari Pelanggaran HAM

Laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menunjukkan bahwa pelanggaran HAM menimpa nyaris seluruh lapisan masyarakat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Catatan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada 2018 masih meninggalkan jejak yang kelam. Hal ini terlihat dari laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menunjukkan bahwa pelanggaran HAM menimpa nyaris seluruh lapisan masyarakat.

"Pelanggaran HAM menimpa hampir semua orang. Dimensinya sangat luas: buruh, petani, mahasiswa, perempuan, jurnalis. Tidak satu pun orang yang luput di Indonesia dari pelanggaran HAM," kata Ketua Umum YLBHI Asfinawati dalam peluncuran Laporan Hukum dan HAM 2018 di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Sepanjang 2018, YLBHI telah mendokumentasikan 380 kasus untuk diteliti mengenai apakah terjadi pelanggaran HAM di dalamnya. Hasil penelitian tersebut memperlihatkan bahwa terdapat lebih dari satu pelanggaran HAM dari sebagian besar kasus yang diteliti.

Adapun jenis hak asasi yang paling banyak dilanggar adalah hak peradilan yang adil yang mencakup 144 kasus. Disusul pelanggaran hak kerja sebanyak 142 kasus dan hak kebebasan dan keamanan pribadi sebanyak 48 kasus.

YLBHI juga menggarisbawahi maraknya kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap pihak yang memperjuangkan HAM. Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya hal tersebut adalah permasalahan hukum dan kebijakan pemerintah.

YLBHI menjabarkan sejumlah pasal yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi para pejuang HAM. Di antaranya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 (2), sejumlah pasal pada KUHP, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Akibat aturan dalam pasal-pasal aturan tersebut, terdapat 134 pejuang hak agraria dan 68 orang pejuang lingkungan menjadi korban kriminalisasi sepanjang 2018. YLBHI juga menerima laporan 3 kasus pelanggaran UU ITE dan 2 kasus kriminalisasi yang menjerat serikat buruh.

Selain kehadiran pasal-pasal di atas, YLBHI menyoroti sistem hukum acara pidana Indonesia yang dinilai mempermulus kriminalisasi. Hukum acara pidana di Indonesia dipandang minim akuntabilitas, baik dari sisi penahanan maupun penentuan tersangka suatu pelanggaran hukum pidana.

"Kami melihat di hukum acara pidana minim akuntabilitas dalam penentuan tersangka, misalnya tidak ada batasan dalam penentuan," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur.

Lebih lanjut, dia memaparkan terdapat pula masalah dalam aspek pengejaran pengakuan tersangka. Hukum acara pidana Indonesia disebut tidak punya kecenderungan yang mengatur proses penggalian pengakuan tersangka sehingga mendorong aksi kekerasan oleh aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper