Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Raja Malaysia Turun Takhta, Siapa Kandidat Penggantinya?

Mundurnya Sultan Muhammad V mau tak mau membuat para penguasa di setiap kesultanan negara bagian Malaysia harus memilih sosok pengganti yang mengisi jabatan kepala negara tersebut.
Sultan Muhammad V/mole.my
Sultan Muhammad V/mole.my

Bisnis.com, JAKARTA - Sultan Muhammad V dari Kelantan secara resmi memutuskan untuk turun takhta dari singgasana Yang Dipertuankan Agung pada Minggu (6/1/2019).

Mundurnya Sultan berusia 49 tahun tersebut mau tak mau membuat para penguasa di seluruh kesultanan negara bagian Malaysia harus memilih sosok pengganti yang mengisi jabatan kepala negara tersebut.

Sebagaimana diwartakan The Straits Times, kesultanan dari 9 negara bagian Malaysia telah melakukan pertemuan di Istana Negara pada Senin (7/1/2019). Pertemuan tersebut dikabarkan terlaksana untuk menentukan tanggal Konferensi Pemimpin yang akan menjadi forum pemilihan Raja Malaysia yang baru.

Hanya 6 dari 9 Sultan yang hadir dalam pertemuan tersebut. Di antaranya Sultan Perlis, Terengganu, Negeri Sembian, Johor, Perak, dan Kedah.

Sejauh ini, posisi Raja Malaysia untuk sementara dijabat oleh Sultan Nazrin selaku Deputy Agong. Namun, ia bukan sosok yang berada di daftar penerus selanjutnya. Sebagaimana diketahui, jabatan Raja Malaysia berpindah setiap 5 tahun di antara penguasa 9 negara bagian Malaysia

Penerus selanjutnya dalam rotasi kepemimpinan Kerajaaan Malaysia adalah Sultan Ahmad Shah dari Pahang. Namun, ia dikabarkan tidak bisa menjabat karena kondisi kesehatannya yang menurun. Selain itu, putranya telah menjabat sebagai Regent (bupati) sejak dua tahun lalu.

Suksesor selanjutnya dalam jabatan ini adalah Sultan Ibrahim Ismail dari Johor.

Kendati telah ada urutan penerus kekuasaan, Penjaga Takhta Kerajaan harus terlebih dahulu memastikan kesembilan negara bagian memberikan persetujuan.

Kandidat tunduk pada kriteria tertentu, seperti apakah dia di bawah umur, atau jika Konferensi diselesaikan dengan pemungutan suara rahasia. Jika dilakukan dengan pemungutan suara, kandidat setidaknya harus memperoleh dukungan mayoritas dengan minimal 5 suara.

Sultan Muhammad V ditunjuk sebagai Yang Dipertuan Agong pada 2016 setelah melalui Konferensi Pemimpini selama 3 hari. Ia seharusnya menjabat selama 5 tahun dan masa kepemimpinannya berakhir pada 2021.

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad mengatakan pemerintah berharap Agong yang baru dapat segera terpilih.

Mahathir mengatakan pemilihan harus dipercepat karena ia harus mengadakan audiensi dengan Agong mengenai masalah-masalah tertentu.

“Pemerintah menerima keputusan (Sultan Kelantan) Sultan Muhammad V untuk mundur. Itu sesuai dengan konstitusi," kata Dr Mahathir kepada wartawan sebagaimana diwartakan Bernama, Senin (7/1/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Sumber : The Straits Times

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper