Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan proses sertifikasi halal masih dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal ini masih akan terus berlangsung hingga perangkat aturan pendukung dan infrastruktur sistem informasi halal siap beroperasi.
Salah satu regulasi yang saat ini dikebut adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Begitu RPP JPH tersebut selesai ditandatangani dan disahkan menjadi PP JPH, kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sector Jaminan Produk Halal,” ujar Sukoso melalui keterangan tertulisnya pada Senin (7/1/2019).
Menurut Sukoso, Rancangan PP JPH sudah diparaf oleh sejumlah menteri dan lembaga terkait. Terakhir, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga sudah membubuhkan paraf untuk kemudian diserahkan ke Sekretariat Negara untuk proses penandatanganan oleh Presiden.
"Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke presiden untuk ditandatangani. Semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU Sertifikasi Halal," paparnya.
Sukoso menegaskan PP JPH akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Seiring dengan itu, pihaknya terus melakukan beragam persiapan, mulai dari pelatihan auditor halal, membangun kerja sama dengan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) terkait dengan penyediaan lembaga pemeriksa halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online.
"Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH," lanjutnya.
Tanpa terbitnya PP tersebut, BPJPH belum bisa beroperasi. Oleh karena itu, dalam masa tunggu itu, pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi halal mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Hal ini sesuai bunyi pasal 59 dan 60 UU JPH.
Pasal 59 menyebutkan bahwa sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan permohonan atau perpanjangan sertifikat halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh sertifikat halal yang berlaku sebelum undang-undang tersebut diundangkan. Sedangkan pasal 60 mengatur bahwa MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH dibentuk.
“Artinya, MUI bisa tetap melaksanakan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai perangkat pelaksanaan UU JPH sudah lengkap dan BPJPH bisa melaksanakan tugas fungsinya,” ujar Sukoso.
UU JPH mengatur bahwa penerbitan sertifikasi halal melibatkan BPJPH sebagai regulator, LPH yang meliputi auditor, dan MUI sebagai pemberi fatwa produk. Pada 2019 ini BPJPH akan segera menjalin sinergi dengan LPH. "Sinergi dengan MUI selama ini sudah berjalan sehingga tidak ada masalah."
Mengenai pembiayaan sertifikasi halal, Sukoso menjelaskan tengah dirumuskan bentuk pengelolaan keuangannya secara badan layanan umum. Sesuai Pasal 44 dan Pasal 45 UU JPH, besaran biaya sertifikasi halal akan ditetapkan melalui peraturan menteri keuangan.