Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengakui masih belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 2 tersangka penyebar informasi bohong tentang 7 kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos dari tim penyidik Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengungkapkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), SPDP harusnya dikirimkan tim penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung paling lama 7 hari setelah menetapkan seorang tersangka.
Namun menurutnya, sampai saat ini, SPDP tersebut masih belum diterima oleh pihak Kejaksan Agung.
"Kami belum terima SPDP itu. Sesuai putusan MK, SPDP paling lama dikirimkan 7 hari pasca penetapan tersangka," tuturnya, Sabtu (5/1).
Menurut Mukri, jika SPDP tersebut sudah dikirimkan dari penyidik Bareskrim Polri, maka Kejaksaan Agung akan menunjuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkemebangan perkara tersebut.
"Dibentuk tim jaksa penelitinya nanti setelah ada SPDP dari penyidik. Kita tunggu saja ya," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait perkara penyebaran informasi bohong tentang 7 kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kedua tersangka tersebut adalah HY asal Bogor dan LS asal Balikpapan.